Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pada hari Rabu (9/8/2023) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Sinergitas Pendidikan di Kabupaten Pemalang. Kegiatan yang dilaksanakan di Guma Landscape Serang Purbalingga diikuti oleh stakeholder pendidikan di Kemenag Kabupaten Pemalang.
“Dalam kegiatan ini kita undang dari semua unsur pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag di Kabupaten Pemalang, baik Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, kepala madrasah negeri, maupun pengurus KKRA/KKGRA dan KKM se-Kabupaten Pemalang,” ucap Kasi Pendidikan Madrasah Khabibur Rokhman.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Roziqun menyampaikan bahwa FGD ini dilatarbelakangi oleh masukan-masukan dari RA dan madrasah sehingga perlu mensinergikan stakeholder pendidikan di bawah Kemenag dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan Cabang Dinas Wilayah XII Provinsi Jawa Tengah.
“Kami hadirkan narasumber, Bapak Dr. H. Supa’at, M.Pd., Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII yang diwakili oleh pengawas SMK, Imam Mirwanto, S.Pd., M.Pd.”, ujar Roziqun.
“Harapannya mampu memberikan pencerahan kepada kita semua sehingga terjalin komunikasi yang baik, sinergi bareng madrasah dan sekolah, Kemenag dengan Dinas Pendidikan dan Cabdin dalam memajukan pendidikan di Pemalang”, lanjut Roziqun.
Dalam FGD tersebut, Supa’at menyampaikan empat permasalahan pendidikan di Kabupaten Pemalang. Pertama, lama sekolah di mana banyak lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Kedua, masalah literasi yang masih rendah. Ketiga, masalah numerasi yang juga masih rendah dan yang terakhir masalah tingginya ATS (anak tidak sekolah).
“Masih ada 34 ribu anak tidak sekolah baik tidak pernah sekolah sama sekali maupun tidak sekolah dikarenakan faktor ekonomi”, kata Supa’at.
Sementara Imam Mirwanto mewakili dari Cabdin Wilayah XII menyoroti beberapa permasalahan mengenai kendala sistem dapodik dan EMIS dan penerimaan peserta didik baru.
Beberapa hal yang menjadi poin penting dalam FGD ini antara lain perlunya koordinasi bersama pemegang kebijakan di Kankemenag dan Dinas Pendidikan untuk mengatasi permasalahan pendirian satuan pendidikan baru, penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi, dikotomi satuan pendidikan negeri dan swasta, sekolah dan madrasah serta anak tidak sekolah (ATS). (hbb/fi/rf)