Fungsikan Peran Penyuluh secara Optimal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kantor Kementeeian Agama Kabupaten Pati melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kab. Pati mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyuluh Agama Islam, diikuti 176 penyuluh fungsional CPNS yang baru diterima dalam perekrutan CPNS penyuluh agama islam akhir tahun kemarin, di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pati membahas terkait informasi dari Kemenag dan hal-hal yang dianggap penting, Kamis (2/3).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Pati, Zubaidi dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Program Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) akan memudahkan bagi penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilapangan dan saling berkoordinasi satu sama lainnya, bentuk pembinaan dari program tersebut bisa tersampaikan kepada masyarakat sehingga pengetahuan tentang agama dimasyarakat semakin membaik. Selain itu, tindak lanjut melaksanakan konsolidasi antar penyuluh diadakan 2 bulan sekali. Sementara dalam melakukan kegiatan desa pembinaan oleh kelompok kerja penyuluh diharapkan koordinasi dengan pihak berwenang seperti Kepala Desa sehingga program-program bisa diterima oleh masyarakat. Imbuhnya.

Zubaidi juga menyampaikan bahwa sesuai KMA No.79/1985 bahwa peran penyuluh sebagai pembimbing, panutan masyarakat dan penyambung tugas pemerintah.

Ditambahkan bahwa Fungsi Penyuluh terbagi 3 yaitu fungsi Inovatif yaitu membangun umat untuk menjadi masyarakat yang baik, Islami dan berakhlakul karimah. Fungsi Konsultatif yaitu menyediakan diri untuk membantu memecahkan persoalan persoalan umat baik pribadi atau pun masyarakat terkait dengan kehidupan keagamaan. Fungsi advokatif, yaitu siap melakukan upaya pembelaan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai macam gangguan, tantangan yang merugikan aqidah umat / masyarakat.

Di akhir sambutannya Zubaidi menyampaikan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi, menyusun program kerja dan melakukan evaluasi terhadap peran dan fungsi penyuluh Agama Islam, sehingga mampu menguasai peta dakwah dan juga mampu menyusun rencana kerja, menganalisisa data potensi wilayah masing masing. (Athi’)