Gara Syariah Berikan Penyuluhan Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Penyelenggara Syariah (Gara Syariah) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan penyuluhan wakaf di aula Kankemenag, Kamis (30/03). Acara diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari 14 orang pengelola urusan agama KUA kecamatan dan 16 orang nazhir wakaf.

Sesuai laporan ketua panitia, M. Husin selaku Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan bekal kepada pengelola wakaf di KUA kecamatan dan nazhir wakaf agar pengelolaan wakaf dapat dioptimalkan kegunaannya sehingga bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Kepala Kankemenag, Taufik Rahman saat menyampaikan materi menyebutkan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dia menyebutkan Nazhir mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap wakaf.

“Wakaf adalah hak milik Allah, dan nazhir menjadi orang yang diberi amanah untuk mengamankan, mengelola, dan memberdayakannya. Nazhir bertanggung jawab apabila wakaf ditelantarkan,” jelasnya.

Taufik menyebutkan masalah dalam pengelolaan wakaf seperti masih lemahnya pendataan wakaf yang komprehensif, masih lemahnya pelaporan aset wakaf. Selain itu, nazhir yang belum profesional dalam pengelolaan wakaf produktif menjadi faktor lainnya.

“Guna meningkatkan pemberdayaan wakaf, Pemerintah melakukan penyuluhan dan pembinaan nazhir wakaf, pemberian sertipikasi tanah wakaf, dan sosialisasi peraturan perundangan tentang wakaf,” ujarnya.

Taufik telah menginstruksikan kepada jajaran KUA kecamatan untuk membantu proses pensertipikatan tanah wakaf dengan tidak memungut biaya serupiahpun.

Sementara itu Gara Syariah, Jubaidi dalam keterangannya mengharapkan kegiatan bisa memberikan manfaat kepada nazhir wakaf terutama yang tanah wakafnya terkena proyek jalan tol.

“Kegiatan penyuluhan wakaf semoga bisa bermanfaat bagi nazhir, terutama nazhir tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol. Bukan tidak mungkin suatu saat kejadian serupa akan terjadi di lokasi lainnya. Seperti saat ini terkait rencana pembangunan jalur sutet PLN, sudah ada laporan 1 tanah wakaf yang akan terkena proyek tersebut,” ungkapnya. (fi/rf).