Semarang – Pada bulan Ramadhan 1438H/2017M Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melaksanakan pentasharufan zakat fitrah. Sejumlah 240 kantong beras masing-masing berisi 5 (lima) kg dibagikan kepada mustahiq melalui ASN Kemenag dan masyarakat sekitar lingkungan Kankemenag Kota Semarang. Pentasharufan dilaksanakan Rabu (21/06) di Ruang Rapat kantor setempat.
Ketua UPZ Kemenag Kota Semarang Chuwaishoh menyampaikan bahwa tiap tahun UPZ disamping mendistribusikan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) juga membagikan zakat fitrah. Semuanya berasal dari zakat ASN Kemenag Kota Semarang. “Tiap bulan, gaji seluruh ASN Kemenag diserahkan 2,5% untuk disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional Kota Semarang. Kemudian UPZ Kemenag mendapatkan jatah pendistribusian sebesar 30% dari yang kita setorkan ke BAZNAS,” terang Ketua UPZ.
“Sedangkan untuk zakat fitrah berasal dari penyerahan uang 30 ribu rupiah dari ASN Kemenag selanjutnya dibelanjakan beras untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Sebelumnya UPZ Kemenag Kota Semarang juga telah melaksanakan pendistribusian ZIS kepada fakir miskin, ustadz madin dan TPQ, takmir masjid dan musholla se-Kota Semarang.
Sementara itu Kakankemenag Kota Semarang Muh Habib ketika dimintai keterangan terkait surat Kakanwil Kemenag Jateng tentang Zakat Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan membuat surat nomor: 2812/Kk.11.33/3/BA.03.2/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 yang ditujukan kepada semua ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang termasuk guru.
Surat tersebut antara lain berisi sosialisasi dan informasi serta surat pernyataan kesediaan bagi ASN Kemenag, selain menyerahkan zakat 2,5 % dari penghasilan gaji juga menyerahkan zakat 2,5 % dari penghasilan tunjangan kinerja dan TPG.
“Kementerian Agama harus menjadi contoh dalam membayar zakat, karena ini merupakan kewajiban umat muslim dan termasuk rukun Islam. Indonesia mayoritas terdiri dari umat Islam, jika semua umat muslim sadar zakat maka Indonesia akan terbebas dari permasalahan kemiskinan. Oleh karenanya pengumpulan, pendistribusian dan pengaturannya harus dilaksanakan sungguh-sungguh melalui Baznas,” ujar Kepala Kantor.
Habib mengatakan, zakat sebagai pengamalan tuntunan agama merupakan salah satu tugas dan fungsi Kemenag. Oleh karenanya Kemenag selalu berupaya mendorong dan memfasilitasi jajaran ASN dan masyarakat untuk mensukseskan gerakan sadar zakat.
“Gerakan sadar zakat ini harus kita dukung dan kita sukseskan bersama sebagai wujud kepedulian terhadap sesama demi kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tentang Kewajiban Zakat, Kakanwil Kemenag Jateng mengeluarkan surat nomor: 4557/Kw.11.7/4/BA.02.3/04/2017 tanggal 28 April 2017 yang ditujukan Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.(ch/gt)