Guru Inpassing Harus benar-benar Memenuhi Syarat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Inpassing adalah program penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS. Penyetaraan memungkinkan guru madrasah non PNS bisa mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri. Inpassing hanya bisa dilakukan bila guru telah melalui proses sertifikasi dan mempertimbangkan masa kerja.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan PNS yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) inpassing dan sudah lulus sertifikasi di sejumlah Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Mereka akan bekerja memastikan akurasi data impassing guru sertifikasi non PNS.

Dengan adanya hal tersebut, maka seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Selasa (14/2) bertempat di aula kantor setempat mengadakan rapat koordinasi persiapan verifikasi data impassing guru Non PNS dari Itjen Kemenag RI. Hadir dalam acara tersebut ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) serta Ikatan Guru Raudlatul Ulum (IGRA) beserta pengurus masing-masing.

Dalam acara tatap muka dan diskusi dengan guru-guru madrasah tersebut, Kepala Seksi Penmad, Alimin berharap kehadiran tim Itjen tidak merupakan momok yang menakutkan. Tim verifikator Itjen bertugas memverfikasi secara faktural kebenaran data guru, meliputi verifikasi SK inpassing, SK sertifikasi, perhitungan masa kerja guru, dan jumlah tunggakan selisih gaji yang harus dibayarkan.

Dan pada akhirnya Alimin menjelaskan, Proses verifikasi yang dilakukan Itjen Kemenag RI dimaksudkan untuk memastikan guru yang diajukan benar-benar memenuhi syarat. (Athi’/bd)