Guru Perlu Tingkatkan kualitas Penilaian Angka Kredit

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 Blora – Guru harus berupaya untuk meningkatkan  pengumpulan dan penilaian  angka kredit sesuai ketentuan  supaya bisa memenuhi kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik, karena guru merupakan jabatan fungsional sehingga setiap kenaikan jabatan fungsional diperhitungkan berdasarkan perolehan angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang.

Adapun angka kredit guru meliputi unsur utama 80% dan penunjang 20%, dan yang merupakan salah satu unsur utama adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan. Yang dalam pelaksanaannya diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.

Demikian disampaikan narasumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang, Hj. Amiroh Ambarwati,S.Pd,M.Pd dalam acara Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) Penilaian angka Kredit Bagi Guru Madrasah di MAN Blora baru baru ini (18-22/4).

Di hadapan sekitar 35 guru madrasah se-kabupaten Blora, Ambarwati menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian angka kredit guru dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu guru di tentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Adapun salah unsur utama yang sering terkendala adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, yang menjadi kendala terutama adanya kenaikan pangat dari golongan IV/a ke golongan IV/b.

Ambar  menjelaskan bahwa Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru.

“kami berharap guru madrasah yang ada di Blora bisa menyusun penilaian angka kredit  dengan tepat waktu dan cepat sehingga dapat memperoleh pangkat yang maksimal karena biasanya guru dalam menyusun penilaian angka kredit ini ditunda tunda sehingga tidak bisa tercapai”ujarnya.

Adapun  penetepan angka kredit juga berkaitan dengan  penilaian Kinerja Berkelanjutan(PKB) yang direncanakan pada awal semester dan penilaian kinerja guru pada akhir semester.

Selain itu, Ambar juga menjelaskan bahwa  hadirnya Permen PAN – RB  Nomor 16  Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya telah memberi perubahan dalam jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dimana salah satu perubahan yang mendasar adalah guru dalam kegiatan pembelajaran/bimbingan dinilai berdasarkan kinerja dan pengembangan keprofesian guru bersifat kontinyuitas/berkelanjuatan yang berdampak secara signifikan terhadap perolehan angka kredit guru.

“Angka kredit  yang didapatkan merupakan hasil penilaian dari tim penilai yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang dari tingkat pusat, wilayah maupun tingkat kabupaten/kota”ujarnya .

Ambar menjelaskan bahwa angka kredit merupakan  satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya, dimana akumulasi nilai tersebut ditetapkan dalam bentuk Penetapan Angka Kredit Guru oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.

Adapun menurutnya, Penilai penilai penetapan angka kredit   adalah sebuah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru, yang berada  pada sekretariat tim penilai yang telah ditentukan pada tingkat pusat (Mendiknas dan Dirjen Kemenag), provinsi (Kanwil Kemenag), dan daerah( Kemenag Kabupaten/Kota), dimana Keberadaan Tim Penilai tersebut sesuai pangkat dan golongan ruang guru yang dinilai dan harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri  Pendidikan .

Penilai atau tim penilai angka kredit akan memberikan nilai berdasarkan dokumen atau bahan yang diusulkan guru melalui pejabat yang berwenang dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang dibuat menurut contoh formulir lampiran I dalam Peraturan Bersama. Sedangkan Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan oleh Kepala Madrasah dan  Pengawas,  serta dapat dibantu oleh Guru Pembina, dan Koordinator PKB.

Ambar menyampaikan bahwa angka kredit guru,  berasal dari empat hal, pertama pendidikan, kemudian kinerja, lalu pengembangan profesi dan terakhir adalah  penunjang. Sementara yang berkaitan dengan kegiatan yang tengah diselenggarakan seperti diklat ini, berkaitan dengan dua hal yakni, kinerja dan pengembangan profesi.

Kepala kantor Kementerian Agama Blora, Nuril Anwar  mengatakan maksud dari pelaksanaan DDWK ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para guru dalam penilaian angka kredit yang bertujuan agar peserta memahami prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional guru dan terciptanya standar yang sama dalam pemahaman maupun permasalahan proses penilaian angka kredit.

Menurut Nuril, guru sebagai pemangku jabatan fungsional dituntut untuk dapat menjadi pendidik yang berkualitas dan keberadaan guru sebagai penentu arah pendidikan sangat berpengaruh terhadap perkembangan pembangunan manusia seutuhnya.

Untuk itu, kenaikan pangkat guru  disamping harus memenuhi syarat–syarat yang ditentukan, diharuskan pula memenuhi angka kredit.

“Ketersediaan guru yang profesional dan berkualitas akan memberikan kontribusi positif pada terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas pula. Oleh sebab itu, agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru”ujarnya serius.

Menurutnya, Penilaian ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas, dimana jenjang pendidikan dan penilaian kinerja guru tersebut dikonversikan ke dalam bentuk perhitungan angka kredit jabatan fungsional sehingga tercipta standar yang sama dalam pemahaman maupun permasalahan proses penilaian angka kredit.

Nuril berharap seluruh peserta mampu memahami setiap materi yang diberikan narasumber dengan baik, karena dapat memberikan bekal pengetahuan dan wawasan mendasar mengenai penilaian angka kredit guru, penghitungan angka kredit melalui kegiatan kurikulum dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses penilaian kinerja guru yang dikonversikan dalam angka kredit.

“Guru profesional adalah kunci untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas, dan untuk menjadi seorang guru yang profesional, maka harus mampu menjalankan tugas dengan baik dan meningkatkan mutu kinerja”pungkasnya.(ima/bd)