Jangan Sia-siakan Kepercayaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Akhmad Mundakir  mengambil sumpah  jabatan  melantik 4 Kepala KUA di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati (Kankemenag Kab. Pati), (3/02), Pelantikan dihadiri oleh Pokjawas dan ASN di lingkungan Kankemenag Kab. Pati, sebagai saksi dalam pelantikan Kasi Penmad  Alimin dan Kasi PAIS Imam Suhadi sebagai Rohaniwan Penyelenggara Syariah Muslihan.

Dalam arahannya Mundakir menyampaikan kepada para Pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait terutama dengan Muspika setempat ( Koramil, Polsek, Aparat Kecamatan ) dan Kepala Kelurahan serta Kepala Puskesmas, agar jalannya roda pemerintahan dan pelayanan di KUA terhadap masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan optimal, karena keberhasilan kerja tidak harus sukses oleh seorang kepala KUA saja tetapi harus didukung oleh semua pihak dan stake holder lainnya yang terkait. Jabatan adalah merupakan sebuah amanah dan penugasan dari atasan, jabatan bukan merupakan hak, oleh karena itu amanah tersebut supaya dilaksanakan dan dijaga dengan sebaik-baiknya penuh amanah  serta keikhlasan serta punya komitmen.  Para pejabat yang baru dilantik juga agar bisa Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas, Jabatan akan selalu dievaluasi setiap akhir tahun, jika tidak memenuhi harapan dinas mungkin akan ditinjau kembali atau bahkan bisa ditarik kembali. Untuk itu Kepala KUA sebagai kepanjangan tangan dari Kankemenag Kab. Pati agar bisa mempersiapkan diri membantu proses berjalannya roda pemerintah termasuk dalam hal disiplin para pegawai dan pelayanan masyarakat di KUA serta bersinergi dengan para penyuluh Agama Islam yang ada di KUA serta para tokoh masyarakat disekitarnya, “Lanjut Kepala Kantor.

Lebih lanjut Mundakir berpesan kepada pegawai yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk sesegera mungkin bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jangan sia-siakan atas kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk memberikan pelayanan masyarakat kepada kita,” Kepala KUA patut berbangga sesuai dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional, dalam pasal 2 ayat 2 sub 2 Batas Pensiun 60 tahun bagi PNS yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya. “Tandasnya

Kementerian Agama Kab. Pati ditantang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai dengan KMA No.265 tahun 2015 tentang Penetapan Satuan Kerja sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama dan merujuk pada Peraturan Menteri PAN dan RB No.52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk pejabat yang baru dilantik untuk menata Administrasi pada KUA lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan, disamping itu pula dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, tanggal diundangkanya pada 21 Oktober 2016, oleh karena itu seluruh Kepala KUA di Kab. Pati agar praktik pungutan liar (Pungli) dihindari, mengingat telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam Pepres ini menegaskan, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. Perpres ini juga menegaskan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disusun pula Instruksi Sekretaris Jenderal Nomor: B-8948/B.VIII.3/HM.00.1/12/2016 Tahun 2016, tanggal 2 Desember 2016 Tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan Liar, dalam instruksi tersebut seluruh satuan kerja dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kementerian Agama, agar memasang bahan publikasi, 1.Spanduk, berukuran 1 x 6 meter, dipasang pada bagian luar bangunan kantor di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, 2. X Banner atau Roll Banner, dipasang depan pintu masuk dan pemberian layanan yang mudah dilihat bagi pegawai dan masyarakat yang akan meminta layanan, 3.Stiker berukuran 20 cm x 20 cm yang dipasang bagian pintu atau kaca kantor serta bagian terdekat dengan ruang pemberian layanan, tanpa mengurangi estetika dan kerapihan ruang agar mudah dilihat oleh masyarakat yang meminta layanan.

Di akhir sambutannya Mundakir berpesan agar Kepala-kepala KUA Se-Kab. Pati berkomitmen akan melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan 5 Nilai budaya kerja Kementerian Agama, 1. INTEGRITAS (Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan bena), 2. PROFESIONALITAS (Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik), 3. INOVASI (Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik), 4. TANGGUNG JAWAB (Bekerja secara tuntas dan konsekuen), 5. KETELADANAN (Menjadi contoh yang baik bagi orang lain).

Berikut daftar pejabat yang baru dilantik : 1. Abdul Mukid dilantik sebagai Kepala KUA Kecamatan Pati, 2. Moh. Aksin dilantik sebagai Kepala KUA Kecamatan Gembong, 3. Suharto dilantik sebagai Kepala KUA Kecamatan Trangkil, dan 4. Sukardi dilantik sebagai Kepala KUA Kecamatan Tambakromo. (Athi/bd)