Kankemenag Komitmen Bantu Proses Tukar Ganti Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang berkomitmen penuh untuk menyukseskan pelaksanaan pembangunan ruas jalan tol Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang. Salah satu wujud komitmen yaitu turut serta dalam penyelesaian masalah tanah wakaf yang terkena jalan tol di Kabupaten Pemalang.

Hingga saat ini, ada 4 bidang tanah wakaf terkena imbas pembangunan ruas jalan tol dan semuanya belum selesai proses tukar-gantinya. Berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain tanah/bangunan wakaf yang belum bersertifikat hingga belum adanya izin dari Menteri Agama.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang Taufik Rahman, selalu mendorong jajarannya untuk segera menyelesaikan hal ini. Mengawali tahun 2017, tepatnya pada 6 Januari, Kepala Kankemenag mengundang seluruh pihak yang terkait dengan hal ini seperti BPN, DPU, KUA Kecamatan dan nadzir dalam rapat penyelesaian tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol, katanya.

Sementara itu, guna mempercepat penyelesaian dan berdasarkan hasil rapat, Bupati Pemalang pada tanggal 25 Januari 2017 menetapkan Pembentukan Tim Penilai Tukar Ganti Tanah Wakaf yang Terkena Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang dengan keluarnya SK Bupati Pemalang nomor 188.4/115/Tahun 2017. Tim penilai diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda dengan sekretaris Penyelenggara Syariah Kankemenag.

Menindaklanjuti SK Bupati, pada hari ini (Selasa-14/2), Tim Penilai melakukan penilaian tanah wakaf yang terkena jalan tol dan tanah pengganti. Adapun lokasi yang kena imbas jalan tol yang disurveyTim berangkat dari Kankemenag  menuju ke lokasi pertama di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang.

Penyelenggara Syariah Kankemenag, Jubaidi berharap proses penilaian akan berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Salah satu syarat dalam proses tukar ganti tanah wakaf yaitu nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan seimbang dengan harta benda wakaf. Semoga hari ini kami bisa menyelesaikan proses penilaian dan merumuskan hasilnya untuk mendapatkan penetapan dari Bupati,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Sigit Sholahudin, pengelola administrasi dan dokumentasi Gara Syariah,  surat penetapan dari Bupati sebagai salah satu syarat, untuk memperoleh rekomendasi tukar ganti dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut sebagai salah satu dasar pemberian izin perubahan status harta benda wakaf dari Menteri Agama.

Diakhir aacara, sesuai disebutkan dalam PP nomor 42 tahun 2006 pasal 49 (1), perubahan status harta benda wakaf dalam penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia. (fi/rf).