Kemenag Berikan Beasiswa Santri Melalui PIP Santri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Kementerian Agama mempunyai visi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang taat beragama, sehingga pondok pesantren sebagai soko gurunya mendapatkan perhatian yang signifikan diantaranya melalui berbagai program pengembangan santri seperti Program Indonesia Pintar (PIP), beasiswa santri berprestasi, beasiswa tahfidz quran dan pengembangan pesantren lainnya.

Melalui berbagai program peningkatan kualitas santri tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mempercayakan pendidikan anaknya pada lembaga pesantren supaya digembleng menjadi santri yang berakhlakul karimah,mandiri dan berprestasi sehingga mampu bersaing dengan sekolah formal lainnya.

Demikian disampaikan Plt kepala kankemenag Blora, Dwiyanto dalam acara koordinasi Pondok pesantren dan Robithoh Ma’had Islamiyah (RMI) se-Kabupaten Blora kemaren di Rumah Makan Djoglo.

Dwiyanto berharap pesantren dapat menjadi contoh lembaga yang penuh kedamaian, mengajarkan kemandirian dan menciptakan santri yang berprestasi, berakhlak mulia, hafal Alquran dan berjiwa Qurani sehingga memberikan kontribusi bagi kemajuan Kemenag.

Dwiyanto juga menyampaikan hambatan dalam pengembangan pesantren seperti besarnya peran lembaga pesantren sehingga belum semua bidang tersentuh, adanya ego lembaga satu dan lainnya, adanya pemahaman yang berbeda antara pondok satu dan lainnya, informasi yang tidak merata sehingga pembangunan tidak merata sehingga perlu adanya silaturahim untuk mensosialisasikan info aktual Kemenag seperti adanya beasiswa santri, PIP seperti saat ini.

Fathul Himam, Kasi PD Pontren Kemenag Blora juga menyampaikan bahwa santri pondok pesantren mendapatkan perhatian Kemenag melalui PIP sehingga hendaknya pesantren benar benar memperhatikan syarat santri yang berhak yakni santri pada Ponpes yang memiliki ijin operasional, tidak bersekolah madrasah tapi mengikuti lembaga pendidikan keagamaan seperti madin, muadalah, paket, mengaji serta merupakan santri dari keluaraga miskin yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Pemerintah Desa atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren, atau Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang Korban musibah bencana alam, atau Hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan, peserta didik/siswa/santri yatim piatu, atau Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan.

Selain itu, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren pada 2017 menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp36 miliar untuk membiayai program beasiswa dalam upaya meningkatkan kualitas para santri, yang diperuntukkan membiayai beasiswa 1138 santri yang masih berlangsung dan 250 santri baru sehingga pesantren diharapkan mengirimkan santri berprestasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Adapun menurut Himam, santri yang dapat mengikuti program beasiswa tersebut harus berasal dari pondok pesantren yang telah terdaftar resmi pada Kemenag serta memiliki nomor statistik pondok pesantren (NSPP). Santri juga harus tinggal di pesantren (mukim), minimal selama 2 tahun.

Syarat lainnya, santri harus bersekolah pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2017 di madrasah aliyah yang berada di bawah naungan pondok pesantren, atau santri lulusan pesantren muadalah/pesantren salafiyah dengan ijazah Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Khusus untuk para santri yang memilih Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur terkena ketentuan, yakni mereka harus hafal (hafiz) Quran minimal 10 juz.

Himam juga menandaskan bahwa program tersebut hanya untuk santri yang selama ini kurang tersentuh atau krang memperoleh akses kesempatan ke pendidikan tinggi yang bermutu.
“ santri yang lulus seleksi akan diberikan beasiswa berupa biaya kuliah sampai selesai serta “living cost” (biaya hidup) selama mereka menjadi mahasiswa dan sudah ada 13 perguruan tinggi yang menjadi mitra Kementerian Agama yakni IPB Bogor, UGM Yogjakarta, UPI Bandung, ITS Surabaya, dan Unair Surabaya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang”ujarnya.

Terkait dengan pilihan program studinya, selain program studi umum, seperti kedokteran dan keperawatan, juga masih ada program studi agama seperti ilmu falak, tasawuf, dan bahasa.

Himam menambahkan bahwa pendaftaran secara “online” dapat dilakukan dari seluruh lokasi di mana santri berada, sedangkan seleksi dilakukan secara “online” melalui tes berbasis computer (CBT/computerized based test).

Selain itu, Himam menambahkan bahwa saat ini Kemenag juga memiliki program Beasiswa Tahfidz Quran (PBTQ) dimana sejalan dengan menteri agama yang mencanagkan program mencetak sepuluh ribu hafidz sejak tahun 2015 sehingga diharapkan santri dari ponpes di Blora berminat mengikutinya untuk mencetak santri santri  hafidz yang mahir.

“PBTQ dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang lulus seleksi untuk mengikuti program pendidikan non degree di Indonesia dan di Turki yang bertujuan menghasilkan santri tahfidz al-Quran 30 juz, memiliki pengetahuan keagamaan Islam, serta kemampuan berbahasa Arab dan Turki”ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa meski program non-degree, namun, ijazah para lulusannya dapat disetarakan setingkat Madrasah Aliyah Program Agama. PBTQ ini terbagi manjadi dua, yaitu: program tahfidz kelompok usia 18 – 22 tahun dan program tahfidz kelompok usia 13 – 18 tahun.

Peserta yang lulus seleksi program tahfidz kelompok usia 18 – 22 akan memperoleh layanan pendidikan selama setahun di Indonesia untuk memantapkan tahfizh Al-Quran 30  juz, Bahasa Arab dan Bahasa Turki. Setelah itu, mereka akan memperoleh pendidikan di Turki selama tiga tahun untuk mendalami tahfizh Al-Quran, pengetahuan keagamaan Islam, serta kemampuan berbahasa Arab dan Turki dan mendapat fasilitas akomodasi, konsumsi, dan layanan pendidikan dari UICCI dan transportasi ke Turki yang akan ditanggung oleh Kementerian Agama. (ima/bd)