Pemalang – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani meminta kepada Kepala KUA di Kabupaten Pemalang untuk bisa memitigasi potensi konflik yang bisa terjadi di masyarakat menjelang tahun politik. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Skema Kebijakan Baru Organisasi dan Tata Kerja di Grand Wijaya Hotel Pemalang pada hari Senin (24/7/2023). Kegiatan diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. Kegiatan diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pemalang, Penghulu, Ketua Pokjaluh, Bendahara Pengeluaran, Perencana, Pejabat Pengadaan, dan Pelaksana pada Kankemenag.
“Tugas Kepala KUA diantaranya adalah melakukan mitigasi terhadap potensi konflik sosial yang mungkin muncul di masyarakat baik karena konflik politik maupun karena konflik lainnya. Kepala KUA memastikan dan mengupayakan harmonisasi terhadap kesadaran masyarakat agar tidak muncul konflik,” kata Wahid.
Dia mengelompokkan potensi konflik dalam dua dimensi, yakni dimensi keagamaan dan dimensi kebangsaan. Dalam dimensi keagamaan, potensi konflik dapat berasal dari konflik antar dan intern umat beragama.
“Sebagaian besar penyebab konflik keagamaan karena konflik kepentingan yang muaranya komoditas ekonomi dan politik. Ini menjadi bagian tugas pokok fungsi KUA untuk meminimalisasi potensi konflik keagamaan,” jelasnya.
Sementara pada dimensi kebangsaan, bisa menggunakan faktor agama sebagai syarat/pencetus menuju dimensi kebangsaan maupun faktor lainnya. Faktor lain terjadinya konflik dalam dimensi kebangsaan diantaranya radikalisme, terorisme, separatisme, dan ekstrimisme. (fi/rf)