Kompetensi yang Harus Dimiliki ASN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani mengatakan setiap ASN harus memiliki tiga kompetensi. “Ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang ASN, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio-kultural”.

Hal tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Skema Kebijakan Baru Organisasi dan Tata Kerja yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pada hari Senin (24/7/2023) di Grand Wijaya Hotel Pemalang. Kegiatan diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pemalang, Penghulu, Ketua Pokjaluh, Bendahara Pengeluaran, Perencana, Pejabat Pengadaan, dan Pelaksana pada Kankemenag.

“Ketika kita ditunjuk sebagai seorang pimpinan, kita harus memiliki kemampuan manajerial. Kita juga harus responsif terhadap perubahan yang terjadi, ini sangat penting karena kita memasuki era disrupsi, yaitu era dimana segala sesuatu bergerak dengan cepat,” katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan tentang kompetensi teknis, yakni kemampuan dari sisi pengetahuan, pelaksanaan, dan sikap. Seorang ASN yang menduduki jabatan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi. Kompetensi yang ketiga adalah sosio-kultural, yakni kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan yang terjadi.

“Kita harus bisa mengidentifikasi masalah di tempat kerja dan menyelesaikan masalah tersebut. Maka itu diperlukan adanya sikap moderat,” pungkasnya. (fi/rf)