Pati – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Kepala seksi Bimas Islam, Zubaidi memberikan keterangan dalam wawancara langsung secara eksklusif diruang kerjanya (14/2), mengatakan Kemenag Pati akan terus-menerus meningkatkan pengawasan kepada KUA se- Kab. Pati dalam rangka mewujudkan KUA yang berintegritas dan standarisasi pelayanan di KUA se-Kabupaten Pati sesuai ketentuan yang berlaku.
Zubaidi melarang keras adanya praktek pungutan liar dalam pelayanan di KUA. Zubaidi menilai gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai KUA sudah lebih dari cukup. Petugas pencatat nikah (PPN/Kepala KUA dan Penghulu) sudah diberikan honor dan transport dalam pelaksanaan nikah di luar KUA.
Pelayanan di KUA harus bebas dari pungutan liar, semua harus sesuai aturan. Pada waktu pendaftaran dan pemeriksaan nikah, calon pengantin harus dijelaskan tentang biaya nikah. Jika nikah di KUA tidak dipungut biaya atau gratis, dan jika nikah di luar KUA ada biaya Rp. 600.000,00 yang dibayarkan ke bank, sehingga tidak ada uang yang melalui KUA, tutur Zubaidi.
Calon pengantin (catin) sebaiknya mendaftar sendiri ke KUA tidak melalui perantara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari biaya-biaya yang mungkin timbul karena melalui bantuan orang lain.
Zubaidi mengingatkan agar KUA tidak dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan oleh orang yang membantu mengurus pendaftaran pernikahan dan meminta biaya-biaya di luar ketentuan biaya nikah mangatasnamakan atau membawa nama KUA.
Orang yang membantu mengurus pendaftaran pernikahan apabila meminta biaya di luar ketentuan agar menjelaskan kepada catin untuk apa saja biaya tersebut. Peraturan biaya nikah sudah jelas, jangan mengatasnamakan KUA dalam meminta biaya di luar biaya nikah, jabarnya.
Zubaidi juga mengingatkan kepada PPN bahwa mereka sudah memperoleh transport setiap pelaksanaan nikah di luar KUA. PPN agar datang ke tempat akad nikah dengan kendaraan sendiri, jangan meminta dijemput dengan kendaraan catin. Hal ini salah satu upaya menghilangkan biaya-biaya tambahan yang mengatasnamakan KUA.
Mari kita bersama-sama mewujudkan KUA yang berintegritas, bersih melayani dan bebas dari pungutan liar. Kepala KUA atau penghulu harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena menghalalkan barang yang haram. Semuanya butuh waktu, yang terpenting kita sudah berikhtiar, ajaknya.
Setiap KUA harus mempunyai standar pelayanan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi misalnya masalah A bisa diperbolehkan di KUA A tapi di KUA B tidak bisa, ujar Zubaidi.
Dalam memberikan pelayanan harus menggunakan kalimat santun. Pelayanan tidak dibedakan antara yang nikah di KUA atau di luar KUA, antara pejabat atau bukan. Catin memberitahukan kehendak nikahnya kepada PPN selambat-lambatnya 10 hari kerja. Jika kurang dari 10 hari kerja maka harus dengan dispensasi dari Kecamatan.
Catin bisa mendaftar nikah dengan usia minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita dengan disertai surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Zubaidi menghimbau agar pendaftaran nikah tidak dilayani apabila ada yang tidak sesuai ketentuan.
Catin dan wali harus hadir saat pemeriksaan nikah. Dalam pemeriksaan nikah, agar dipastikan jika wali catin wanita adalah wali yang sah, bukan ayah angkat atau ayah tiri.
Pengumuman kehendak nikah harus diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian keterbukaan informasi publik. Sehingga apabila ada pihak yang keberatan dengan pengumuman nikah catin karena catin wanita masih berstatus istri orang lain bisa mengajukan keberatan, pesan Zubaidi di akhir wawancara. (Athi’/bd)