Layanan Ikatan Cinta, Mudahkan Pengantin Peroleh Dokumen Kependudukan Baru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang telah bersama-sama melaksanakan program Ikatan Cinta (Integrasi Kependudukan dalam Penerbitan Dokumen Hasil Pencatatan Perkawinan dan Sinkronisasi Data) sejak tahun 2022.

“Ikatan Cinta merupakan salah satu inovasi layanan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang yang bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Ikatan Cinta memudahkan pasangan pengantin dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan, dalam hal ini KK dan KTP,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Pemalang, Remanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).

Serahkan KK dan KTP penerima layanan Ikatan Cinta, Penghulu KUA Kecamatan Pemalang, Fatchuroji Alhad mengatakan KUA Kecamatan Pemalang senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan layanan Ikatan Cinta. Pengantin bisa mendapatkan KK dan KTP yang datanya sudah berubah di KUA Kecamatan Pemalang.

“KK dan KTP, jika tidak ada kendala dalam dua hari sudah jadi, dan pengantin bisa mengambilnya di KUA Kecamatan Pemalang,” ungkap Fatchuroji.

Dengan kolaborasi pelaksanaan pelayanan ini masyarakat kian dimudahkan, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus KK dan KTP sendiri. Karena setelah pengantin mendapatkan buku nikah otomatis proses pemutakhiran data kependudukan akan dilakukan oleh KUA bersama Disdukcapil.

“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya layanan Ikatan Cinta. Kami tidak usah mengurus sendiri untuk membuat KK dan KTP karena semua sudah diurus oleh KUA,” ujar Afi, penerima layanan Ikatan Cinta.

Layanan gratis Ikatan Cinta menjadi langkah nyata dalam memberikan pelayanan istimewa kepada masyarakat yang membutuhkan dokumentasi kependudukan dan surat status kedudukan khusus pasangan pengantin yang sudah berdomisili di Kabupaten Pemalang. (fi/bel)