081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Lima Tokoh Agama Lolos Seleksi Ujian Tim Baznas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA, – Lima tokoh agama Kabupaten Blora dinyatakan lolos ujian seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora periode 2017-2022 oleh panitia seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Blora kemaren (3/5).

Lima tokoh agama tersebt antara lain Ali Muchdlor H,M.PdI, Widodo,S.Ag,M.Pd, Nur Rokhim,S.PdI, Drs.Achmad muharrom, dan Abdul Halim,MHI.

 Untuk itu, nama kelima calon pimpinan Baznas tersebut akan dikirim ke BAZNAS pusat untuk dimintai pertimbangan kelayakan  dan  mendapatkan SK penetapan sehingga selanjutnya dilakukan pelantikan. Demikian disampaikan sekretaris tim seleksi BAZNAS Kabupaten Blora, Dwiyanto,M.Ag.

Dwiyanto menyampaikan terkait kelembagaan BAZNAS yakni menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2011 lembaga pengelola zakat resmi adalah BAZNAS dan lembaga amil zakat yang mengantongi izin dari pemerintah, yang di dalam aturan itu, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS baik di pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dimana UPZ juga bisa dibentuk hingga tingkat kelurahan.

Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) menurut UU no. 23 Tahun 2011 itu dibentuk untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Sebelum melayani masyarakat, LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama (Menteri Agama).

Izin ini, menurut Dwiyanto, hanya diberikan apabila memenuhi berbagai persyaratan, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Syarat selanjutnya adalah berbadan hukum serta mendapat rekomendasi dari BAZNAS. Selain itu juga harus memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

“struktur kelembagaan yang berjalan baik akan mendorong bagi pengelolaan dan pengembangan zakat yang bagus”ujarnya serius.

Seperti diketahui bahwa sebanyak 14 orang tokoh ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat mengikuti seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora pada Rabu (19/4/2017) melalui tes tertulis dan wawancara.

 

Dari adanya tes seleksi calon anggota BAZNAS Kabupaten Blora tersebut , maka didapatkan sembilan  nama yang lolos dan diseleksi lagi menjadi lima nama yang disetujui dan mendapatkan rekomendasi bapak Bupati  Blora.

Kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar menyampaikan bahwa melalui adanya seleksi tim BAZNAS tersebut diharapkan akan mendapatkan pimpinan BAZNAS yang bisa bermanfaat dalam pengelolaan dan pemberdayaan zakat bagi masyarakat di Kabupaten Blora.

Menurutnya banyak hal yang menjadi tugas dan fungsi tim BAZNAS Kabupaten Blora sehingga membutuhkan kerja tim yang solid dan kuat serta memahami tentang mekanisme penyaluran zakat yang baik dan berdayaguna sehingga zakat bisa disalurkan sesuai delapan asnaf penerima zakat yang berhak.

“kami harapkan pimpinan BAZNAS terpilih akan melakukan pengelolaan zakat yang baik sehingga akan bermanfaat besar bagi kemaslahatan masyarakat Blora terutama untuk kaum dhuafa’” ujarnya serius.

Selain itu, menurut Nuril UPZ Kemenag Blora sebagai bagian dalam penyaluran zakat akan turut berkontribusi dalam menyelenggarakan kegiatan penyaluran zakat bagi mustahiq dengan program prioritas berdasarkan landasan fikih kontemporer.

“Program yang menjadi kebutuhan fi sabilillah yang tidak teralokasikan dalam DIPA Kemenag Blora akan turut dibantu melalui UPZ tersebut sebagai upaya menegakkan syiar dan dakwah di masyarakat” ujarnya. (ima)

Skip to content