Manfaat Itsbat Nikah bagi Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam acara Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2021 pada hari Kamis (27/5). Acara ini sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Turut hadir dalam acara ini Disdukcapil Kabupaten Pemalang sebagai dinas yang berwenang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Camat Ulujami, Kepala KUA Kecamatan Ulujami, KUA Kecamatan Comal, KUA Kecamatan Watukumpul, Kepala Desa se-Kecamatan Ulujami, Pengurus Basnaz Kabupaten Pemalang, dan tamu undangan lainnya.

Sosialisasi pelayanan terpadu itsbat nikah tahun 2021 bertempat di Pendopo Kecamatan Ulujami dibuka oleh Camat Ulujami, Yanuar. Ia mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para pihak lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Ia juga berharap peserta sosialisasi dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan sidang itsbat terpadu.

Selanjutnya acara sosialisasi dilaksanakan secara panel dengan nara sumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang yang diwakili Didik Wihadi, Ketua Pengadilan Agama, dan Kasi Bimas Islam Kankemenag, Jaenal Abidin. Didik mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka penerbitan buku kutipan nikah yang tidak lain tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya, dan juga untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti akta kelahiran.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama mengatakan, itsbat nikah adalah penetapan sebuah pernikahan yang tentunya memenuhi syarat rukun pernikahan dan tidak terikat pernikahan dengan orang lain. Apabila masih terikat pernikahan dengan orang lain akan gugur dalam persidangan.

Dalam kata pemaparannya, Jaenal Abidin mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas layanan kepada masyarakat di bidang keagamaan termasuk pencatatan pernikahan.

“Secara historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang sejak zaman penjajahan, sebelum kita lahir sudah ada KUA. Artinya keberadaan KUA sudah ada sejak lama dan mencatat pernikahan masyarakat muslim. Sehingga apabila sekarang masih ditemukan pernikahan yang tidak tercatat, sesuatu yang tidak logis karena sudah ada KUA,” kata Jaenal.

Kementerian Agama, imbuh Jaenal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Pemalang yang menyelenggarakan kegiatan layanan terpadu itsbat nikah. Yang pada tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Pemalang yang tidak punya buku nikah. (jae/fi/rf)