081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Mari Kita Persiapkan Diri Untuk Mempermudah Pelayanan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Mari kita persiapkan diri Untuk memberikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Pati Ahmad Syaiku, dalam arahannya saat memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan program PTSP kantor Kemenag Kab. Pati, Senin (21/01/2019) di ruang KaSubbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Pati.

Syaiku mengatakan, program PTSP dipersiapkan Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, kerja sama kita semua sangat dibutuhkan untuk mensukseskan program ini. Karena, pembentukan PTSP merupakan salah satu upaya Kemenag memangkas alur layanan birokrasi menuju e-Government. Dengan PTSP, pelayanan kepada masyarakat nantinya diharapkan berjalan lebih optimal, ujarnya.

PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi, termasuk juga layanan aduan masyarakat. Pemberian layanan didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Pengelolaannya juga akan mengacu pada standar mutu pelayanan prima. Untuk itu, mari kita sukseskan PTSP, dengan sebaik-baiknya, tegas Syaiku.

Kemudian Syaiku juga menghimbau kepada seluruh peserta rapat yang nantinya ditugasi untuk melaksanakan suksesnya PTSP dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pati, untuk terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. Seraya juga terus memperhatikan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kita, pinta Syaiku.

Dirinya optimis PTSP di Kemenag Kab. Pati bisa dilaksanakan pada bulan depan di tahun ini, sehingga inovasi pelayanan Kementerian Agama dalam rangka memudahkan layanan kepada masyarakat segera terwujud, pungkasnya.

Selanjutnya rapat koordinasi ini membahas tuntas tentang jenis perijinan dan non perijinan layanan PTSP. penyusunan time schedule, pembentukan Tim Pembangunan, grand design dan alokasi anggaran. (Am/bd)