Mau Nikah? Disarankan Tiga Bulan Sebelumnya Lapor ke KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

PATI – Tidak seperti beberapa tahun silam, yang jika akan menikah bisa langsung datang ke Kantor KUA (Kantor Urusan Agama). Sekarang Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pelayanan PraNikah terhadap para calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan.

Kepala Seksi Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama Kab. Pati, Alimin, mengemukakan, calon pengantin diharapkan bisa sangat siap untuk menempuh bahtera biduk rumah tangga, baik secara mental maupun fisik. Oleh karena itu, Kemenag memiliki program penyuluhan terhadap calon pengantin.

“Tiga bulan sebelum hari pernikahan datanglah ke kantor KUA untuk memberitahu akan melangsungkan pernikahan,” ujar Alimin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (4/4/2023).

Di KUA nanti akan diberi pemahaman tentang persiapan pernikahan yang akan dijalani calon pengantin. Diantaranya perlunya memiliki keturunan yang lahir dan tumbuh dengan normal. “Menghindari kemungkinan anak yang lahir dan tumbuh tidak normal atau pendek atau kata pemerintah namanya stunting.

Oleh karena itu Kemenag memiliki Kerjasama dalam menyiapkankan pengantin yang sehat secara mental dan fisik.

Setelah lapor ke KUA, calon pengantin akan diarahkan ke KAU untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan tersebut akan diperoleh laporan kesiapan fisik untuk melanjutkan persiapan pernikahan.

“Namun jika hasil pemeriksaan Puskesmas ada indikasi kemungkinan akan melahirkan yang berukuran tidak normal atau stunting pendek, maka akan dilakukan pendampingan.

Pendampingan ini akan dilakukan oleh pihak desa. Dan tentu bekerjasama dengan Puskesmas serta Instansi terkait, sehingga dalam kurun waktu tiga bulan calon pengantin sudah siap melangsungkan pernikahan,” tutur Alimin.(wm/at/Sua)