Grobogan – Jelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat daerah di Kabupaten Grobogan maupun Provinsi. Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui Seksi Bimas Islam menggelar Pembinaan Peningkatan Kualitas Dewan Hakim MTQ Kab. Grobogan yang bertempat di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi selama dua hari, Selasa (17-18/4).
Menurut laporan Ketua Panitia Fahrurrozi Kasi Bimas Islam mengatakan, begitu mengingat pentingnya keberadaan majelis hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dalam ajang lomba MTQ agar menjadi dewan hakim yang profesional. maka diperlukan pembinaan bagi dewan hakim yang diikuti 28 peserta yang terdiri dari 19 peserta perkecamatan, 8 peserta dari Madrasah Negeri dan 1 LPTQ Kab.Grobogan. untuk memberikan materi terkait MTQ, panitia mendatangkan narasumber dari LPTQ Prov. Jawa Tengah, Kepala kankemenag, dan 2 pegawai Bimas Islam yang membidangi qari-qariah.
“Pembinaan yang kita laksanakan ini merupakan salah satu faktor yang sangat strategis yang menentukan suksesnya MTQ serta keberhasilan yang membangun citra seluruh pelaksana MTQ. dan ini bukan menyangkut persoalan penilaian juara pada babak final semata tetapi pelaksanaan tugas dewan hakim selama MTQ berlangsung harus profesional dan independen,” ungkap Fahrurrozi.
Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Hambali menyampaikan, pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dewan hakim sehingga dalam pelaksanaannya, penjurian dapat dilakukan dengan adil. Pembinaan ini untuk memberikan pembekalan, supaya nantinya hakim atau dewan juri MTQ ini dapat menyelesaikan semua persoalan terkait penjurian.
“Keberadaan hakim atau dewan juri yang adil, akan berpengaruh pada kualitas juara yang dihasilkan, dengan penjurian yang optimal, diharapkan juara yang keluar mampu menjadi juara umum dalam MTQ tingkat Provinsi nantinya,” kata Hambali.
Hambali menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan MTQ nanti ditentukan oleh 3 Sukses yakni Sukses Pembinaan, Sukses Penyelenggaraan, dan Sukses Prestasi dan ketiga sukses ini merupakan indikator yang harus diperjuangkan khususnya dalam penjurian untuk semua tingkatan cabang yang diperlombakan baik dari sisi tajwid, fashahah, lagu, suara, dan lain-lain yang meliputi beberapa cabang perlombaan.
“Kepada dewan hakim untuk benar-benar melakukan penilaian dengan obyektif, tidak ada tendensi yang akan mengakibatkan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap sistem penilaian yang dilakukan oleh dewan hakim dan bagaimanapun juga hasil akhir dari penilaian ini akan menjadi tolak ukur bagi qari dan qariah yang berhasil menjadi yang terbaik dalam MTQ ini yang selanjutnya akan diikutsertakan pada MTQ Tingkat Provinsi maupun Nasional,” pintanya. (bd/gt)