Batang – Kemenag Kab. Batang agar menyelesaikan dan mengamankan aset-aset tanah wakaf yang ada,jangan sampai wakaf itu terlantar namun harus selalu dikembangkan dan dikelola sebaik-baiknya, demikian pesan yang disampaikan oleh Ka.Sub.Dit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama Pusat disela-sela monitoring tanah wakaf di lokasi Proyek Pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang pada Senin (26/04).Ikut dalam rombongan monitoring itu,Kasi Ruislah, Kasi Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Jateng perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, Kepala Kantor Kemenag, PLT.Ka.Sub.Bag. Tata Usaha,Penyelenggara Syariah,Perwakilan dari Pemerintah Kab. Batang ,dan Para nadzir.
Penyelenggara Syariah Kemenag Kab.Batang Lutfi Hakim Arif Effendi secara terpisah menjelaskan bahwa tanah wakaf yang berada di are pembangunan PLTU itu telah mendapatkan ruislah ditempat yang lain 2X luas tanah wakaf sebelumnya, dia mengatakan bahwa tanah yang baru dekat dengan jalan raya, sehingga sangat cocok bila kedepan akan digunakan untuk pendidikan.Dia juga mengatakan bahwa dirinya selalu memantau sejak adanya pembangunan PLTU yang didalamnya terdapat tanah wakaf itu, kordinasi dan konsultasi secara intensif baik terhadap, PLTU, para nadzir maupun BPN Kab. Batang, sehingga penyelesaiannya dapat sesuai dengan ketentuan.
“Sejak adanya pembangunan PLTU dan ada tanah wakaf yang terkena pembangunan, maka kami langsung kordinasi dan konsultasi dengan PLTU, Nadzir maupun BPN, sehingga permasalahan tanah wakaf itu dapat diselesaikan dengan baik”, ujarnya
Perwakilan BWI Pusat menyoroti tentang tempat pengganti wakaf yang nanti akan digunakan sebagai pendidikan itu apakah bebas dari dampak baik pembangunan PLTU maupun setelah beroperasinya, dia mempertanyakan pada pihak PLTU apakah ada kajian secara tertulis yang menyatakan bahwa tempat yang digunakan pendidikan itu benar-benar aman dari dampak yang mungkin ada.
Pihak PLTU menyatakan bahwa pihaknya telah berulangkali melakukan kajian terhadap dampak yang mungkin akan mengenai tempat madrasah itu hingga berkesimpulan, bahwa tempat yang disediakan sebagai pegganti tanah wakaf itu layak digunakan dan terbebas dari dampak nigatif dari PLTU.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Batang Kudaifah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya optimis kalau permasalahan atas wakaf yang terkena proyek Pembangunan PLTU itu akan selesai, kalau kita selalu mengedepankan musyawarah, bersinergi dan komunikasi yang baik Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, BWI maupun pihak PLTU, sehingga permasalahan yang timbul dapat dibicarakan secara baik dan intensif dan mencari solusi yang tepat.
“Saya optimis semua permasalahan yang timbul berkaitan dengan tanah wakaf yang terkena proyek PLTU akan dapat diselesaikan, bila kita mengedepankan musyawarah, bersinergi, dan berkomunikasi baik Kemenerian Agama, Pemerintah Daerah,BWI maupun pihak PLTU”. ungkapnya.
Beliau juga berharap semoga ruislah tanah wakaf yang diterima oleh nadzir dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara optimal sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat, serta menghantarkan pada para wakif memperoleh pahala yang mengalir sampai akhir hayatnya.(Zy/rf)