081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pahamkan Hukum Bagi ASN Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Gelar Pembinaan Hukum

Batang – Sebagai salah satu wujud dari sinergitas antara Kejaksaan dengan Kementerian Agama, Kemaren hari Senin (19/06) bertempat diaula PLHUT Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan pembinaan hukum untuk ASN Kemenag Kabupaten Batang. Hadir pada acara itu Pejabat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Lasiyanto, dua nara sumber Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Semarang yang diterima langsung oleh Kakankemenag Kab. Batang H. Akhmad Farkhan didampingi Kasubag TU H. Abdul Wahab dan para Kasi. Dalam pembinaan yang digelar di aula PLHUT lantai 2 itu dihadiri oleh para Pejabat Kemenag Kab. Batang, Pengawas Madrasah,Pengawas PAI, Para Kepala Satker MAN, MTsN,MIN 01 dan MIN 02 Batang, para ketua KKM, Penyuluh Agama Islam, para JFT dan JFU. Acara tersebut juga ditayangkan melalui Zom metting dan di live stremming melalui kanal youtube Kemenag Kabupaten Batang. Dalam Sambutannya Kakankemenag Kabupaten Batang H. Akhmad Farkhan menyampaikan terimakasih pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Para Jaksa di Kejaksaan Tinggi Semarang yang hari ini akan memberikan pencerahan pada seluruh ASN Kemenag Kabupaten Batang. “ Alhamdulillah saat ini kita kehadiran para Jaksa Senior yang akan memberikan pencerahan pada kita selaku ASN tentang Hukum,” kata H. Akhmad Farkhan. Dia juga menyampaikan selaku ASN kita selalu berkutat pada pekerjaan yang singgungan secara hokum, namun kita tidak menyadarinya. Menurutnya semua pekerjaan yang dilakukan oleh ASN itu memang harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. “ Selama kita bekerja sebagai ASN kita seringkali bersinggungan dengan hukum, namun kita tidak memahaminya, maka dikesempatan ini semoga kita akan diberi cahaya oleh Allah untuk dapat memahami hokum,” tegasnya. Sebagai moderator Lasiyanto Pejabat dari kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah memperkenalkan pemateri pertama seorang Jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah H. Muhammad Budi Setiadi yang menyampaikan materi tentang Korupsi di Indonesia fenomena pencegahan dan ketentuan perundang-undangan. “ Salah satu tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Tinggi bidang tindak pidana kusus adalah Melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan,pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim,putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus,” kata H.Muhammad Budi Setiadi. Dia menuturkan bahwa PNS di Indonesia antara keinginan dan kebutuhan itu sangat njomplang, contohnya PNS di Kemenag Batang semua pingin mobil padahal tidak perlu, karena kepingin sementara tidak punya uang akhirnya hutang kemana-mana. “ Meskipun tekor yang penting kesohor,namun setelah tekor semua akhirnya stroke,” slorohnya. Fenomena Korupsi yang ada di Indonesia adalah mengenai penyuapan, pungutan liar, penyalahgunaan anggaran , korupsi pengadaan barang. Menurutnya banyak permasalahan yang ada disekeliling kita bersumber dari masalah itu, jual beli jabatan, suap pengadaan proyek dan sebagainya. “ Tahun 2022 saat penerimaan PNS baru, masyarakat dalam kondisi banyak yang tidak bekerja dan menyerbu untuk dapat diterima menjadi PNS, dari informasi yang sangat valid telah banyak terjadi penyuapan agar dapat diterima menjadi PNS,” tegasnya. Sementara Pemateri ke dua Jaksa Arfan Triono menyampaikan materi tentang hukum pidana. Menurutnya hukum pidana digunakan untuk keamanan dan ketertiban umum untuk itu kita bekerja jangan sampai melakukan baik yang disengaja ataupun tidak disengaja melanggar aturan pidana itu. “ Selama bekerja kita harus hati-hati agar terhindar dari kesalahan, karena di hukum pidana adanya hanya salah dan benar,” kata Arfan Triono. Selain itu dia memaparkan tentang rentannya korupsi yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa, banyak modus yang digunakan dalam permasalahan ini. “Modus persekongkolan jahat yang terjadi di pengadaan barang dan jasa biasanya terjadi di pengaturan lelang, pinjam bendahara, pekerjaan di sub kontrak, suap atau pemberian komitmen fee dan masih banyak yang lain, dan sekarang yang tren di akhir pekerjaan itu,” tuturnya. Dia juga menjelaskan tentang perbedaan suap dan gratifikasi, keduanya sama-sama pemberian barang dan jasa. Suap adalah pemberian barang atau jasa untuk menentukan kesepakatan sebelumnya, sedangkan gratifikasi pemberian barang secara tiba-tiba tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu atau semacam hadiah. “ Peristiwa suap dan gratifikasi semuanya termasuk tindak pidana korupsi, namun untuk gratifikasi ada yang dikecualikan bila menerima gratifikasi untuk melaporkan pada KPK paling lama 30 hari sejak diterima dengan bersurat, mail, ataupun aplikasi, bila sudah dilaporkan maka kita tunggu saja putusan KPK apa tentang laporanya itu,” jelasnya. (Zy_humas/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content