Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji Sebagai Dasar Penentuan Istithoah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Dinas kesehatan Propinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi kesehatan jamaah calon Haji yang diadakan di  Gedung Mr. Green Blora, kemaren, Hadir dalam acara sosialisasi tersebut yakni Wakil Bupati Blora, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Blora, 17 Kepala Kecamatan Se-kabupaten Blora, 2 orang Kemenag, 100 orang jamaah haji, 8 KBIH, rumah sakit, puskesmas, Pemkab, Kesra, Protokoler Humas,dan tamu undangan lainnya.

Sarno menandaskan bahwa berdasrkan permenkes Nomer 15 tahun 2016 maka perlu dilakukan pembinaan bagi jamaah untuk senantiasa menjaga kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama saat pendaftaran dan mendapatkan nomer porsi serta pemeriksaan kesehatan tahap kedua yang menetapkan beberapa kategori Istithoah kesehatan  jamaah haji antara lain memenuhi syarat Istithoah Kesehatan haji,memenuhi syarat Istithiah haji dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat Istithoah kesehatan haji untuk sementara dan tidak memenuhi Syarat Istithoah kesehatan haji.

Untuk itu,menurutnya, jamaah dikatakan memenuhi istithoah jika memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup,melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji.

Selain itu, Sarno juga menjelaskan bahwa berdasarkan  Pasal 11 Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan yakni  berusia 60 tahun atau lebih, dan menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria Tidak memenuhi syarat Istithaah sementara dan atau tidak memenuhi syarat Istithaah.

Jemaah Haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara yakni tidak memiliki sertifikat vaksinasi Internasional (ICV) yang sah, Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan Diare Kronik, Stroke Akut, Perdarahan Saluran Cerna, Anemia Gravis; Suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah atau hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu

Adapun menurut Sarno yang tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji  memiliki kriteria kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas,gangguan jiwa berat, Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya seperti  keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

“hasil penetapan Istithoah haji tersebut akan dituangkan dalam berita acara yang yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten”ujarnya.

 

Wakil Bupati Blora, Arif Rahman juga menandaskan bahwa pemkab akan selalu siap untuk memberikan pembinaan dan pemeriksaaan bagi jamaah haji sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap jamaah haji bisa mengikuti pemeriksaaan kesehatan dengan baik sehingga perjalanan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa ada hambatan terutama masalah kesehatan.

Adapun Kasi Haji dan Umroh Kemenag Blora, Muhaimin menegaskan bahwa kemenag selalu akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait  untuk penetapan Istithoah kesehatan jamaah haji ini dan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji dalam berbagai aspek.

Adapun jumlah jamaah haji berdasarkan KMA Nomer 75 tahun 2017 akan bertambah berdasarkan hitungan sementara menjadi 671 yakni 535 orang ditambah 136 orang sehingga daftar tunggu maju menjadi tahun 2035 yang semula 2039.

Hal senada diungkapkan Plt kepala kankemenag Blora, Dwiyanto bahwa al-Istitha’at-u ‘l-badaniyah, yaitu kemampuan fisikmerupakan  salah satu syarat wajib mengerjakan haji karena pekerjaan ibadah haji berkaitan dengan kemampuan badaniah, karena hampir semua rukun dan wajib haji berkaitan erat dengan kemampuan fisik, maka sangat penting pemeriksaan kesehatan bagi jamaah haji. (ima/bd)