081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

PKG Salah Satu Syarat Pencairan TPG

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman meminta kepada seluruh Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk menghimbau kepada Guru PAI untuk mengajar sesuai kurikulum PAI yang berlaku nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam pembinaannya saat rapat pembinaan Pengawas PAI Kabupaten Pemalang di ruang rapat Kankemenag, Jumat (26/5).

Rapat diikuti oleh Kepala Seksi PAI Kankemenag dan 14 orang Pengawas PAI TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Kabupaten Pemalang. Taufik juga menghimbau agar Guru PAI turut menangkal paham radikalisme kepada anak didik.

“Guru PAI didorong agar dapat memberikan wawasan kepada para siswa tentang paham Islam yang moderat serta organisasi keislaman yang ada di Indonesia. Dengan demikian diharapkan para siswa tidak terjebak dalam paham radikalisme. Guru PAI tidak boleh memaksakan ideologi tentang suatu aliran tertentu kepada para siswa,” tegas Taufik.

Sementara itu Kasi PAI, Amiroh turut mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) PAI PNS dan Non PNS. Amiroh mengatakan mulai tahun 2017 Seksi PAI mensyaratkan penilaian kinerja guru digunakan sebagai salah satu syarat untuk pencairan TPG sesuai juknis tahun 2017 . Sebelumnya, untuk pencairan bulan Januari dan Februari masih menggunakan juknis pencairan TPG tahun 2016.

“Penilaian kinerja guru menjadi syarat untuk memperoleh TPG. Kebijakan tersebut tidak lain adalah sebagai bagian untuk menjadikan guru semakin bermartabat. Sehingga kesejahteraan guru bisa sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu,” ujar Amiroh.

Pada dasarnya perlu dipahamkan bahwa pemberian TPG bukan tujuan tetapi sarana agar guru lebih leluasa meningkatkan kemampuan secara akademis maupun non akademis. Karena tujuan utama guru adalah mempersiapkan generasi muda sebagai penerus bangsa. (miz/fi/rf)

Skip to content