Revitalisasi KUA : Tampilkan pelayanan  KUA Yang Berbeda

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI, yaitu dalam rangka mengembalikan lagi fungsi utama KUA Kecamatan sebagai pelayan masyarakat di bidang hukum dan keagamaan dengan berbagai peran lainya dalam mewakili keberadaan negara di masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut Kantor Kemenag Kab.Kudus  menggelar kegiatan Capacity Building Revitalisasi KUA yang diikuti sebanyak 27 orang dari unsur Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh yang berlangsung di Hotel @ Home (31 Agustus 2022).

Acara ini menghadirkan nara sumber Kabid Urais  Kanwil Kemenag Prov.Jateng , Zaenal Fatah. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipl, Eko Hari Djatmiko dan Kabid PPKM Dinas Sosial , HM Masiban

 Kabid Urais Kanwil Kemenag Prov.Jateng, Zaenal Fatah  menjelaskan “selama ini KUA dengan 10 tugas dan fungsi yang diemban menjadi wajah layanan Kemenag. Oleh karena itu bagaimana agar tusi tusi tersebut bisa muncul diketahui oleh masyarakat.Kemunculan itu bisa dilihat masyarakat melalui program revitalisasi KUA yang sekarang ini sedang di gencarkan oleh Kemenag.Harapanya dengan revitalisasi KUA ini masyarakat dapat melihat bahwa KUA yang sekarang ini adalah berbeda dengan KUA yang dulu .” jelas zaenal.

Lanjut Zaenal “ Untuk menjadikan KUA itu bisa tampil dengan pelayanan yang beda maka  program Revitalisasi KUA harus ada indikasi atau tampilan tampilan dalam pelayanan di KUA yaitu : Melaksanakan penguatan layanan Front Office agar masyarakat yang datang merasa nyaman .  Mempunyai ruang pelayanan konsultasi masyarakat , dalam hal ini penyuluh agama Non PNS terlibat dalam memberikan pelayanan dalam menjalankan tupoksinya. Memiliki ruang yang memuat sebanyak 40 orang untuk pelaksanaan manasik haji dan kegiatan ijab Qobul dan ruangan lain yang digunakan untuk pegawai , penyuluh dan ruangan pelayanan.Disamping itu kita harus juga memberikan layanan ramah defabel yaitu memberikan layanan kepada masyarakat penyandang defabel ( masyarakat penyandang cacat ).

Dalam acara tersebut juga disampaikan oleh Zaenal  tentang kepemilikan tanah  Kemenag . Dikatakanya “ada 3 model tanah Kemenag yaitu : Tanah milik Kemenag, tanah milik pemda/desa dan tanah wakaf yang peruntukanya untuk KUA. Dan Untuk tanah wakaf yang peruntukanya untuk KUA saat ini sedang dibahas oleh pejabat pusat yaitu akan diupayakan supaya tanah tanah yang berbunyi wakaf untuk kUA bisa diadakan gedung SBSN. Sedangkan KUA KUA yang sekarang belum SBSN harapanya juga akan ditunjuk sebagai KUA revitalisasi dengan mencontoh KUA yang ditunjuk sebagai revitalisasi.” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala kemenag Kab.Kudus, Suhadi saat membuka acara menyampaikan bahwa  “Revitalisasi KUA mempunyai beberapa tujuan strategis diantaranya meningkatkan kualitas umat beragama , memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, memperkuat program dan layanan keagamaan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.” Ungkapnya

Lanjut Suhadi .” KUA diharapkan menjadi mata dan telinga pemerintah dalam dalam mencegah konflik horizontal berbagai agama dan berperan penting dalam meningkatkan kwalitas kehidupan beragama.” Harapnya. (St.Zul/bd)