Roziqun Harap PPPK Bisa Berkinerja Baik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Wajah berseri meliputi para PPPK yang telah menerima SK. Hari ini Selasa, (29/8/2023) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang sebanyak 58 orang PPPM menerima SK dan buku rekening bank yang secara langsung diserahkan Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang. Jajaran pejabat di lingkungan Kankemenag serta pegawai bank penerbit buku rekening yaitu BRI, BSI, dan Bank Mandiri turut menyaksikan penyerahan ini.

Dalam laporannya, Kasubbag TU Jaenal Abidin menjelaskan penerima SK PPPK terdiri dari 30 orang guru, 27 orang penyuluh agama Islam serta 1 orang pegawai Kankemenag.

“Selamat kepada seluruh penerima SK, saya harap Bapak Ibu sekalian dapat menunjukkan kinerja yang baik. Dengan diterimanya SK ini ada hak-hak yang Bapak Ibu terima dan ada hak hak yang Bapak Ibu tinggalkan, yang utama adalah pemenuhan kewajiban terhadap bangsa dan negara yang harus dipenuhi,” kata Kepala Kankemenag, Roziqun dalam sambutannya.

Roziqun serahkan buku rekening kepada PPPK (af – 29/8/2023)

Roziqun mengatakan berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

“Penerima SK PPPK adalah orang-orang yang beruntung mendapatkan karunia dari Allah SWT, oleh karenanya harus bersyukur salah satunya dengan segera sowan kepada orang tuanya masing-masing bagi yang masih hidup. Sedang bagi yang orang tuanya sudah tidak ada untuk bisa mendoakan, sebab ini adalah salah satu tanda terima kasih kepada orang yang paling berjasa dalam mengantarkan Bapak Ibu diterima sebagai PPPK,” jabarnya.

Roziqun juga berharap kepada mereka yang telah diterima sebagai PPPK di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang untuk segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan formasi pekerjaannya masing-masing.

Mengakhiri sambutan, Roziqun menekankan bahwa PPPK harus memahami surat edaran dari Menpan RB No. 16 tahun 2022 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN, dan sanksi-sanksi yang diterima jika melanggar ketentuan tersebut. Sehingga jika ada PPPK yang tidak segera melaksanakan tugas dan menyesuaikan di lingkungan kerja yang baru dengan perintah atasannya, bisa mengajukan pengunduran diri.(af/fi/Sua)