Sinergi Dengan BPN, Kemenag Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Blora

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Untuk mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel tersebut, Selasa (29/3) Kementerian Agama Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora dalam meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam pengelolaannya.

Tunggal Cahyoadi, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan mengatakan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Blora merupakan program prioritas berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/NS/II/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Menurutnya, BPN telah menyiapkan loket khusus untuk masyarakat yang akan mengurus sertifikasi tanah wakaf. Sehingga proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf akan lebih mudah dan cepat.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi program prioritas kami. Dalam percepatan ini, membuat inovasi yaitu loket layanan prioritas untuk pendaftaran sertifikasi wakaf bila ada pendaftaran sertifikat wakaf nanti bisa melalui loket khusus yang melayani. Karena moto dari BPN mudah, cepat dan murah” terang Tunggal Cahyoadi

Hj. Siti Nuraini selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora menerangkan bahwa tanah wakaf di Kabupaten Blora jumlahnya signifikan dan dikelola oleh para nadzir yang jumlahnya mencapai 3800 bidang yang belum bersertifikat tidak terdata dan yang sudah bersertifikat 2700.

aat

“Banyak masalah tentang wakaf tanah yang belum bersertifikat karena asumsi pengurusan sertifikat susah dan sulit.” jelasnya

Dengan kerjasama antara Kemenag Blora dengan BPN dapat menjadi titik terang untuk menyatukan persepsi bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf itu cukup mudah dan cepat. Oleh karena itu, pada kesempatan Rakor ini dihadiri oleh para penyuluh Non PNS dan nadzir se-Kabupaten Blora.

“Proses untuk prioritas ini mempermudah pembuatan sertifikat yang sudah lengkap tidak ada sengketa maka waktunya 1 Minggu sudah jadi” jelasnya

Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2022 berjalan lancar dihadiri Kepala Subbag TU yang mewakili Kakankemenag Kab. Blora, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Ketua BWI Kab. Blora, Penyelenggara Zakat Wakaf serta penyuluh non-PNS dan nadzir se-Kabupaten Blora. (nn/rf)