Blora – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam melakukan terobosan baru dalam mengoptimalkan kinerja Penyuluh Agama Islam di masyarakat, khususnya para Penyuluh Non PNS yaitu dengan menghadirkan Aplikasi E-PAI (elektronik Penyuluh Agama Islam) yang dapat diunduh oleh 45.000 an Penyuluh Non PNS di Seluruh Indonesia.
Untuk itu, Penyuluh Fungsional Kecamatan Todanan, Nunuk Inayatul Ulya melakukan sosialisasi E-PAI tersebut kepada Penyuluh Non PNS Se-Kecamatan Todanan kemaren (23/11) di Musholla KUA Kecamatan Todanan.
Diahadapan delapan penyuluh yang mengikuti acara dengan penuh antusias tersebut nunuk menjelaskan bahwa saat ini semua penyuluh dituntut aktif dalam meningkatkan kinerjanya dalam melakukan penyuluhan dan dakwah di masyarakat sehingga harus memiliki komitmen dalam pekerjaannya sehingga terdapat aplikasi yang harus diisi sebagai upaya layanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, aplikasi ini dapat digunakan baik oleh Kemenag Pusat, Wilayah, Kabupaten maupun para penyuluh untuk berkomunikasi dan memaksimalkan layanan masyarakat serta merupakan salah satu alat untuk mengukur kinerja para penyuluh, sehingga penyuluh bisa memasukkan data kegiatan tupoksinya kedalam aplikasi ini.
“Semua Penyuluh Non PNS bisa masuk dan menjadi anggota di aplikasi ini, Karena untuk mendaftar harus memakai Nomer KTP, di mana semua penyuluh sudah terdaftar No KTP-nya,” ucapnya.
Untuk membuka aplikasi ini, penyuluh harus memasukan password enam digit yang diambil dari tanggal, bulan dan tahun lahir mereka. “Jadi tak akan tertukar dengan penyuluh lainnya dan selain penyuluh tidak bisa menjadi anggotanya,” tukas Nunuk.
“Aplikasi ini juga bisa digunakan para penyuluh untuk membuat modul dan rencan kegiatan di masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban fungsi dakwahnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Lasno, Plt. Kepala KUA Kec. Todanan menjelaskan bahwa Penyuluh Agama dituntut untuk mampu menggali potensi, seiring dengan semakin bertambahnya kemajuan, pendalaman intelektualitas serta penggunaan media elektronik harus mampu dan mahir untuk diterapkan bagi penyuluhan, agar hasil yang diperoleh semakin meningkatkan mutu dari hasil yang dicapai.
“Kemenag melalui KUA senantiasa memberi motivasi dan pembinaan kepenyuluhan, agar ke depan mutu penyuluh memberikan kontribusi yang baik bagi pembinaan umat”, tegasnya.
Lasno menambahkan bahwa seorang penyuluh dalam melaksanakan tugasnya harus memahami prinsip-prinsip penyuluhan diantaranya menggunakan Prinsip Partisipasi yaitu seorang penyuluh harus mampu menggerakan masyarakat, Memahami prinsip bahwa dakwah adalah untuk semua, yaitu bisa menggerakan semua komponen yang ada di masyarakat sehingga sangat penting sekali fungsi e-PAI untuk menunjang fungsi dan tugas penyuluh. (Nunuk/Ima/bd)