Sosialisasi Kebijakan Verifikasi Data Inpassing

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Seluruh kepala Sekolah MI,MTs dan MA se-Kabupaten Blora  (23/3) mengikuti sosialisasi kebijakan paska verifikasi dan validasi data impassing guru Non PNS  oleh Inspektorat jenderal Kemenag RI di Kanwil Kemenag Jateng beberapa waktu lalu yang diselenggarakan seksi Pendidikan Madrasah di Aula Kemenag Blora.

Guru yang telah telah diverifikasi datanya, diharapkan menunggu juknis pencairan lebih lanjut karena berdasarkan arahan dari kanwil Kemenag Jateng, pencairan kekurangan impassing dan TPG 2016 menunggu juknis lebih lanjut selain PMK No. 10 tahun 2017 tentang tatacara revisi anggaran, karena anggaran yang ada akan diprioritaskan untuk TPG on going 2017. Demikian dingkapkan kasi pendidikan Madrasah kankemenag Blora, Parmono di hadapan ratusan guru yang hadir.

Parmono menjelaskan bahwa Inspektorat jenderal telah memveifikasi data guru yang mendapatkan SK impassing tapi belum di verifikasi tahun 2016 dan Blora terdapat 23 guru yang belum diverifikasi SK impassingnya, yakni guru lulusan PLPG tahun 2015.

Guru yang sudah diverifikasi diharapkan bersiap untuk melengkapi berkas dan persyaratan yang diminta untuk kelengkapan syarat pencairan, dan mengajar sesuai ketentuan jam yang ada, sehingga tidak terjadi masalah terkait impassing guru di kemudian hari.

“kami harapkan masing masing kepala madrasah baik MI,MTs maupun MA benar benar melakukan pengecekan supaya guru yang berhak mendapatkan impassing pencairannya di kemudian hari tidak terjadi masalah dan tersalurkan sebagaimana ketentuan yang berlaku”ujarnya.

Sementara itu, Staf kemenag Blora, Moh Al Amin menyampaikan bahwa guru yang sudah diverifikasi tahun 2016 sudah ada yang dibayarkan, walaupun masih ada kekurangan,antara lain untuk TPG reguler tahun 2016 PNS belum cair tiga bulan, non PNS kurang satu bulan, untuk impassing 2016 bagi guru non PNS golongan III a dan III/b baru cair empat bulan dan golongan III/c dan III/d baru cair lima bulan.

Namun demikian, pihaknya juga mengundang guru non PNS yang memiliki golongan IVa dan IV/b sebanyak 68 orang dari MI,MTs dan MA yang sampai saat ini belum mendapatkan SK impassingnya untuk melenngkapi persyaratan berkas pengajuan SK tersebut.

Amin juga menandaskan adanya proses audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag di Kantor Wilayah propinsi Jateng tersebut merupakan langkah penting yang bisa menjadi enty point dalam upaya untuk memecahkan berbagai persoalan dan permasalahan yang berhubungan dengan anggaran dan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, khususnya program inpassing yang sudah sekian lama dinantikan kejelasannya oleh banyak pihak supaya proses pencairan tunjangan profesi dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran.

“kami juga berharap berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila ada kendala dan perubahan mohon untuk disampaikan supaya proses impassing nantinya bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan”pintanya serius. (ima/bd)