Status Pengantin Baru di KTP Kini Langsung Menikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Setiap pengantin baru, langsung berganti status kependudukannya, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Demikian kata sambutan Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Pati, Rubiyono, dalam acara lounching perubahan status kependudukan bagi pengantin baru pada prosesi akad nikah Naufal Bahaqi dan Churin Tsuroyya yang beralamat di Desa Cluwak dan Tayu yang digelar di Hotel New Merdeka Pati, Ahad, (11/9/2022).

Pemerintah Kabupaten Pati berupaya mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warganya. Salah satunya melalui program ‘Komanan 4 Manten Anyar’ yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setiap pengantin baru, akan langsung diberikan empat dokumen kependudukan sekaligus.

Empat dokumen kependudukan tersebut ialah buku nikah, kartu nikah, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga yang sudah berganti status menikah. “Begitu pengantin itu selesai proses ijab kabul atau akad, empat dokumen itu akan langsung diserahkan di tempat prosesi,” jelas Rubiyono.

Saat penyerahan Kutipan Akta Nikah, Ahmad Muthoza selaku penghulu dan Kepala KUA Kecamatan Pati Kota menyampaikan, sejak zaman nabi Adam sampai sekarang, baru kali ini sesaat setelah akad nikah langsung menerima KTP dan KK baru.

“Maka bersyukurlah, Perubahan KTP dan KK tersebut merupakan MoU antara Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Pati,” kata kang Thoza (begitu panggilan akrabnya) sesaat setelah menyerahkan Kutipan Akta Nikah kepada pengantin. “Sukses untuk Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kab Pati,” pungkasnya.

Acara pernikahan putra Camat Pati tersebut dihadiri oleh Ketua MUI KH Mujib Sholeh dan KH Aniq Muhammadun yang merupakan Ketua Syuriyan NU Kabupaten Pati. (tz/at/Sua)