Pemalang – Pada dasarnya ruilslag atau tukar menukar tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang ditukar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Roziqun saat menghadiri kegiatan rapat kerja tim penetapan keseimbangan nilai dan manfaat tukar menukar harta benda wakaf, Kamis (7/9/20230).
Namun, jelas Roziqun, larangan itu tidak mutlak. Pasal 41 Undang-undang wakaf menyatakan bahwa ruilslag tanah wakaf diperbolehkan apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah dan setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kankemenag Kabupaten Pemalang. Rapat dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Kabupaten Pemalang Sukisman, Gara Zawa Kankemenag Umayah, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Pemalang Muhammad Noer, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah/BPN Kabupaten Pemalang Makmuri, Ketua MUI Kabupaten Pemalang Saifullah Ahmad, Kepala KUA Kecamatan Pemalang Moh. Alinizam serta tiga orang nazhir. Rapat dimaksudkan untuk membahas rencana penukaran tanah wakaf yang menjadi tanah kesejahteraan Masjid Istiqomah Darussalam, Musholla Baiturrohman, dan Musholla Al Hidayah Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik.
Mengakhiri sambutannya Roziqun berpesan kepada semua nazhir agar dalam pengelolaan tanah wakaf dibuat perjanjian secara tertulis dengan pihak pengelola. Karena penggantinya termasuk tanah persawahan produktif, supaya hasilnya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masjid dan musholla tersebut.
Dia juga berpesan kepada Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Pemalang agar dalam waktu dekat diadakan pembinaan bagi para nazhir guna membekali pengetahuan kepada mereka terkait dengan tugas dan fungsi seorang nazhir. (af/fi/bd)