081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tim PKKM Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Blora Adakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Blora – Tim PKKM Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora mengadakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 4 tahunan di MTs. Salafiyah II Randublatung. Kegiatan bertujuan untuk menilai kinerja Kepala MTs. Salafiyah II Randublatung Santosa selama 4 tahun berjalan, Rabu (16/11).

Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, Ketua Yayasan, Kepala Madrasah beserta Guru dan Tenaga Kependidikan MTs. Salafiyah II Randublatung.

“Kegiatan PKKM ini dilakukan untuk menilai usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga kependidikan serta hasil kinerja kepala madrasah selama 4 tahun. PKKM akan menjadi tolok ukur keberhasilan civitas madrasah dalam menjalankan tugas-tugasnya.” kata H. Sholikin, Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Tsanawiyah wilayah binaan 5.

m, p

Lanjutnya, PKKM ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari 6 unsur yaitu Kasi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, imbuhnya.

Dalam sambutan pembinaan Kasi Pendidikan Madrasah H. Mustaqim menyampaikan bahwa PKKM 4 tahunan disamping sebagai bahan Yayasan untuk mengangkat kembali atau memberhentikan Kepala Madrasah juga sebagai bahan pemetaan madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora.

“Kegiatan ini dilakukan sudah sesuai regulasi yang berlaku, PKKM ini dilakukan berdasarkan, PMA Nomor 58 Tahun 2017, PMA Nomor 24 tahun 2018, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3932 tahun 2021” ujar Mustaqim

Kasi Pendidikan Madrasah berharap hasil PKKM ini tidak menjadi beban madrasah tetapi menjadi bahan evaluasi diri madrasah untuk membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang lebih visioner sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas madrasah. (sk/nn/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content