TPG PNS PAI Terhutang Segera Dibayarkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang –  Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang pada bulan Februari ini akan membayar hutang tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAI tahun 2015. Seperti tercantum dalam DIPA tahun 2017 pada Program Ditjen Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, terdapat detail kegiatan belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAIS terhutang sebesar Rp9.323.839.900,-.

Saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (07/02), Kepala Seksi PAIS, Amiroh menjelaskan jika kegiatan tersebut untuk membayar tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 4 bulan pada tahun 2015. Sebelumnya pada bulan Pebruari tahun 2016, data tersebut telah diaudit oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Menindaklanjuti adanya belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAI terhutang dalam DIPA tahun 2017, pada tanggal 24 Januari 2017 pegawai Seksi PAIS telah berkonsultasi kepada BPKP perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait rencana pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAI terhutang.

Dengan adanya persetujuan dari BPKP akan rencana pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAI terhutang, Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan instruksi untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAI terhutang. Seksi PAIS telah melaksanakan tata cara pencairan dana dengan terlebih dahulu menyerahkan RDP (Rencana Penarikan Dana) ke KPPN Tegal yang akan diproses selama 5 hari kerja.(fi/rf).

Selanjutnya apabila tidak ada masalah dengan data usulan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka mulai hari ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAI terhutang tahun 2015 sudah masuk ke rekening masing-masing Guru PNS PAI. Mengenai adanya kegelisahan pada guru yang menanti kejelasan pencairan TPG PNS PAI terhutang, Amiroh meminta kepada mereka untuk bersabar karena pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mempunyai juklak dan juknis yang harus ditaati.

“Kami sudah bekerja sesuai ketentuan, semua butuh proses. Kami berusaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan,” papar Amiroh.

Sesuai data audited BPKP, jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS PAI yang akan dicairkan sebesar Rp9.082.144.400,- yang terdiri dari Rp1.113.674.600,- untuk 83 orang Guru PAI pada Kantor Kementerian Agama Kab. Pemalang dan Rp7.968.469.800,- untuk 565 orang Guru PAI pada Pemda Kabupaten Pemalang. (fi/rf).