Blora – Masyarakat saat ini tidak perlu ragu lagi menyekolahkan anaknya di Pondok Pesantren (Ponpes). Pasalnya, Pesantren saat ini selain menyelenggarakan Pendidikan formal, pendidikan kesetaraannya pun sudah diakui dan disetarakan melalui pelaksanaan Ujian Nasional, sehingga santri pun bisa meningkatkan mutunya melalui Ujian pendidikan Keseteraan baik Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) maupun Ujian nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Hal ini disampaikan Plt Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Blora, Drs. H. Parmono, pada saat melakukan monitoring Penyelenggaraan Ujian Kesetaran di Ponpes Al Ikhlas kemaren (25/3) kemaren.
Sebanyak 91 Santri Ponpes Al Ikhlas mengikuti pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan di Ponpes Al Ikhlas, baik untuk kelas Wustha (paket B) maupun kelas Ulya (paket C) dengan tekun dan serius yang dijaga oleh pengawas dari guru Pendidikan Kesetaraan maupun Kemenag Blora.
Kepada Pengasuh Ponpes Al Ikhlas, Parmono berharap agar pelaksanaan Ujian Kesetaraan yang telah dimulai pada Senin (25-29/3) kemaren bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya sesuai persiapan yang telah disampaikan dalam sosialisasi pelaksanaan ujian sebelumnya sehingga hasil ujian pun diharapkan bisa optimal.
“Kami berharap meskipun ujian ini merupakan ujian kesetaraan para siswa maupun panitia bisa melaksanakan dengan sebaik baiknya dan berharap tidak ada kendala yang berarti sehingga hasilnya pun bisa optimal”paparnya serius.
Kepada tim, Parmono menjelaskan bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menyatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui 3 jalur yaitu, formal, nonformal dan informal. Sehingga Ponpes pun bisa menyelenggarakan Pendidikan kesetaraan yang terdiri atas Program Wustho maupun Ulya dimana di Blora diikuti oleh Ponpes Al Ikhlas dan Ponpes MUN Blora.
Parmono juga menandaskan bahwa pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik, dimana hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah.
“Lulusan ujian Pendidikan Kesetaraan ini mempunyai hak yang sama dan setara dengan pemegang ijazah pendidikan formal. Bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi atau memasuki lapangan kerja, Dan ingat, pendidikan kesetaraan seperti juga diterapkan di Pesantren, sehingga tidak ada keraguan untuk menimba ilmu di pesantren ” terang Parmono, sehingga informasi ini perlu disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat paham bahwa Pesantren pun bisa menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan.
Sebelum pelaksanaan ujian,PD Pontren juga dilaksanakan Sosialisasi dengan tujuan memberi penjelasan tentang pelaksanan program Pendidikan Nonformal di Pondok Pesantren dan mensosialisasikan regulasi (POS) tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Plt Kepala kankemenag Blora, HM Fatah sebelumnya juga menekankan pentingnya proses validasi dan sinkronisasi data peserta, kesesuaian data dengan komitment tik teknis dan kesepakatan dari dua sisi leading sektor yang terkait baik Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan dalam ujian pendidikan keseteraan tersebut sehingga pelaksanaan Ujian baik Tingkat Ula, Wustha dan Ulya dapat berjalan lancar sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik).
Fatah juga mengharapkan Pondok Pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan mengikuti rambu-rambu dari peemrintah, dimana diharapkan secara teknis pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala yang berarti.
“Mari kita hilangkan pandangan negatif masyarakat tentang kelemahan Pondok Pesantren supaya kita lebih maju, baik dan berkembang dari masyarakat untuk masyarakat kemudian untuk Negara melalui pelaksanaan ujian kesetaraan yang kredibel dan berkualitas,”paparnya serius. (ima/rf)