Kabupaten Tegal (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab, menyaksikan penandatanganan kontrak fisik dan pengawasan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2026, Senin (8/6/2026), di Gulala Azana Guci, Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI Ahmad Zayadi, Kejaksaan Tinggi Jateng Dafit Supriyanto, Kabag TU Kemenag Jateng Hidayat Maskur dan Kabid Urais Akhmad Farkhan.

Dalam laporannya, Akhmad Farkhan menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 15 lokasi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan SBSN di Jawa Tengah. Lokasi tersebut meliputi KUA Slawi Kabupaten Tegal, KUA Kaliwungu Kabupaten Kendal, KUA Limpung Kabupaten Batang, KUA Kroya Kabupaten Cilacap, KUA Karangawen Kabupaten Demak, KUA Bayat Kabupaten Klaten, KUA Jumo Kabupaten Temanggung, KUA Klirong Kabupaten Kebumen, KUA Kandangserang Kabupaten Pekalongan, KUA Bojongsari Kabupaten Purbalingga, KUA Kalibening Kabupaten Banjarnegara, KUA Undaan Kabupaten Kudus, KUA Sapuran Kabupaten Wonosobo, KUA Miri Kabupaten Sragen, serta KUA Bumiayu Kabupaten Brebes yang ditetapkan sebagai KUA Excellent.

Ia menjelaskan, seluruh lokasi pembangunan telah memiliki penyedia jasa pelaksana dan konsultan pengawas masing-masing sehingga proses pembangunan dapat segera dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Saiful Mujab menegaskan bahwa para penyedia jasa telah mengikuti proses lelang atas kehendak dan kesadaran sendiri. Karena itu, setelah penandatanganan kontrak dilakukan, seluruh pihak diminta berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kini jam kerja sudah mulai dihitung. Ada yang memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kerja dan ada yang 165 hari kerja. Manfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu,” tegasnya.
Selain itu, Kakanwil meminta seluruh penyedia jasa melakukan mitigasi secara matang terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek. Menurutnya, perencanaan yang baik akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“Mitigasi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Jika sejak awal sudah dipetakan dengan baik, maka pekerjaan akan lebih mudah diselesaikan tepat waktu. Syaratnya, material tersedia dan sumber daya manusia juga siap,” ujarnya.
Saiful Mujab juga mengingatkan pentingnya kesiapan modal kerja agar proses pembangunan tidak terhambat di tengah jalan. Di samping itu, ia menekankan agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengedepankan kualitas bangunan.
“Kerjakan sesuai RAB dan pastikan kualitas bangunan terjaga. Jangan sampai ketika dilakukan pemeriksaan muncul temuan atau permasalahan. Bangunlah dengan baik karena gedung ini akan menjadi sarana pelayanan masyarakat,” pesannya.
Melalui pembangunan 15 Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan SBSN Tahun 2026 tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berharap kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat semakin meningkat serta menghadirkan fasilitas KUA yang representatif, modern, dan nyaman bagi masyarakat. (Hilman Najib)










