Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan review Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan dan Peta Proses Bisnis berdasarkan KMA Nomor 1364 Tahun 2021 di Semarang, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh SOP yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan regulasi, transformasi digital, serta perubahan sistem kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Analis Organisasi dan Tata Laksana Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Setyaningrum, menjelaskan bahwa review SOP perlu dilakukan secara berkala mengingat setiap tahun terdapat SOP baru yang disahkan oleh pimpinan.
“Review dilakukan agar SOP yang sudah ada tetap sesuai dengan kondisi terkini. Banyak perubahan yang terjadi, terutama terkait digitalisasi layanan, sistem kerja baru, hingga munculnya jabatan-jabatan yang sebelumnya belum ada. Selain itu, aspek pengarsipan juga menjadi bagian penting yang harus termuat dalam SOP,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai tuntutan perkembangan zaman.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Hikayat Maskur, menegaskan bahwa SOP merupakan instrumen penting dalam tata kelola organisasi. Ketika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan layanan, SOP sering kali menjadi dokumen utama yang dijadikan acuan.

“Setiap tahun SOP harus direview karena regulasi terus berkembang. Regulasi menentukan arah SOP, begitu juga perubahan sistem kerja. Karena itu, tidak ada pilihan lain, SOP harus kita kerjakan bersama-sama dengan berpedoman pada regulasi dan sistem yang terbaru,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dan perubahan SOP harus menjelaskan secara jelas siapa pelaksananya, bagaimana alur pelaksanaannya, serta perbedaan dengan prosedur sebelumnya. Setiap perubahan juga harus dilengkapi dengan berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban.
“Misalnya, waktu pelayanan yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari. Perubahan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan tercatat dengan baik. Dengan demikian, setiap penyesuaian SOP dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan,” jelasnya.
Selain mendukung peningkatan kualitas layanan publik, keberadaan SOP yang mutakhir juga menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang adaptif, responsif, dan selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.








