Oleh: Imam Buchori, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah
Gerakan wakaf di Jawa Tengah kini memasuki babak baru. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah tidak lagi sekadar berfokus pada penghimpunan aset fisik semata, tetapi bergerak menuju optimalisasi aset wakaf, baik tanah maupun uang, agar menjadi instrumen ekonomi produktif yang berkelanjutan. Inilah langkah strategis BWI Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam membangun kemandirian ekonomi umat sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Potensi Raksasa Aset Wakaf
Jawa Tengah memiliki potensi wakaf yang luar biasa. Data menunjukkan terdapat 112.834 bidang tanah wakaf dengan total luas mencapai 5.825,77 hektare. Meskipun sebagian besar, yaitu 78.492 bidang (3.978,54 hektare), telah bersertifikat, namun sebagian besar aset ini belum dimanfaatkan secara optimal dari sisi ekonomi.
Banyak tanah wakaf yang selama ini pemanfaatannya digunakan sebatas untuk masjid, madrasah, atau makam, tanpa menghasilkan nilai tambah yang berputar. Didukung Pemprov Jateng, saat ini BWI mendorong agar aset-aset ini bisa lebih produktif dan memberikan manfaat yang abadi bagi masyarakat.
Target Dana Abadi Umat dari ASN
Untuk memperkuat permodalan wakaf produktif, BWI meluncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN. Inisiatif ini menargetkan potensi penghimpunan dana wakaf dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng hingga mencapai Rp8 miliar per tahun.
Komitmen bersama yang disepakati adalah berwakaf uang sebanyak dua kali dalam setahun, masing-masing sebesar Rp100 ribu. Dana ini akan didedikasikan sebagai dana abadi umat yang dikelola secara profesional oleh nadzir wakaf uang.
Gerakan ini merupakan langkah strategis, sebab seperti yang ditegaskan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, wakaf harus dikelola secara produktif dan berkelanjutan. “Berbeda dengan lembaga zakat yang fokus pada pengumpulan dan penyaluran. Hasil dari pengelolaan produktif inilah yang akan terus berputar dan memberdayakan fakir miskin,” tutur Taj Yasin beberapa waktu lalu.
Model Investasi dan Manfaat Sosial
Model pengelolaan wakaf uang ini telah mendapatkan SK resmi dari BWI Pusat sebagai Nazhir Wakaf Uang yang diketuai oleh Drs. H. Eman Sulaiman, MH, dosen UIN Walisongo Semarang.
Dana wakaf uang ASN ini akan diinvestasikan pada sektor-sektor produktif yang aman dan menghasilkan. Hasil investasi tersebut akan digunakan untuk berbagai program sosial kemanusiaan, termasuk:
- Pembangunan rumah sakit gratis bagi keluarga tidak mampu.
- Renovasi masjid dan sarana ibadah.
- Kegiatan yang mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem, program wakaf ini bisa secara langsung menjadi solusi nyata bagi persoalan sosial.
”Selain itu, kami mendorong adanya kolaborasi wakaf antara wakaf uang dengan aset fisik yang bisa dikembangkan menjadi unit usaha seperti toko, sehingga menghasilkan cash flow yang rutin dan berkelanjutan,” ujar Imam Buchori ketika menyampaikan keterangannya kepada tim humas.
Perluasan Gerakan dan Pilot Project
Semarang dan Kendal telah ditunjuk sebagai kota wakaf percontohan, yang selanjutnya akan disusul oleh Demak dan Kudus guna memperluas dampak gerakan. Kami juga mengadopsi praktik baik dari daerah lain, seperti inisiatif di Sumatera Barat, di mana calon pengantin (catin) didorong untuk ikut berwakaf minimal Rp10.000.
”Pada akhirnya, pelibatan ASN dan masyarakat luas adalah kunci utama. Kami yakin, dengan tata kelola yang transparan dan fokus pada investasi produktif, wakaf uang akan benar-benar menjadi gerakan sosial yang masif, menciptakan manfaat yang tidak terputus, dan mengukuhkan kemandirian ekonomi umat di Jawa Tengah,” pungkasnya.(Sua)









