
Kota Tegal (Humas) – Di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA), pelayanan pencatatan nikah di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tegal tetap berjalan optimal. Empat KUA, yakni KUA Tegal Timur, KUA Tegal Selatan, KUA Margadana, dan KUA Tegal Barat, memastikan setiap peristiwa nikah tetap dilayani secara profesional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Kasiman Mahmud Desky, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak menjadi penghalang dalam memberikan layanan publik yang bersifat mendasar, termasuk pelayanan nikah.
“Kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya peristiwa nikah, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penyesuaian pola kerja tidak boleh mengurangi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Seluruh jajaran KUA telah kami arahkan untuk mengatur mekanisme kerja yang efektif dan tetap siaga, sehingga masyarakat tidak merasakan adanya penurunan kualitas layanan meskipun sebagian ASN menjalankan WFA.”
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Moh Kholil, menyampaikan dukungannya terhadap upaya menjaga kualitas pelayanan publik di masa WFA. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, jajaran KUA telah berkomitmen untuk tetap memberikan layanan prima, termasuk dalam hal pencatatan nikah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan publik tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Kami memastikan bahwa seluruh KUA di Kota Tegal tetap memberikan layanan terbaik, khususnya dalam pencatatan nikah, dengan tetap menjaga standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Moh Kholil.
Dengan langkah ini, Kementerian Agama Kota Tegal menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif terhadap kebijakan, serta tetap berorientasi pada kepuasan masyarakat.









