081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian Agama Gelar Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kanwil dan PTKN se-Indonesia

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Bogor (Humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus berupaya memperkuat tata kelola data demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan akuntabel. Sebagai langkah konkret, Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI menggelar kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kantor Wilayah (Kanwil) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 8 hingga 10 Desember 2025, bertempat di Hotel Luminor, Bogor, Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh para pelaksana dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan PTKN di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Kamaruddin Amin sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk kategori Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Berkinerja Terbaik.

Menghadiri dan membuka Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyampaikan jika keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik.

“Baik Kanwil maupun PTKN terjadi peningkatan achievement status Lembaga informatif, dan ini luar biasa peningkatannya,” ujarnya.

Kamaruddin Amin juga memberikan semangat dan memastikan bahwa satker kita harus berkomitmen untuk menjadi Lembaga yang informatif, karena ini adalah amanah undang-undang serta kewajiban moral untuk memberikan informasi kepada publik secara maksimal.

“Kemenag terus berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik yang cepat, mudah, dan akuntabel. Selamat kepada seluruh PPID PTKN yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Mari terus berinovasi dalam melayani hak informasi publik,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro HKP Thobib Al Ashyar menyoroti ketersediaan dan kualitas informasi yang dipublikasikan melalui website PPID.

“Keterbukaan informasi adalah hak warga negara dan wujud dari negara demokratis. Komunikasi publik membangun emotional connection kepada publik. Informasi harus sampai pada titik mereka mengingat dan merasakan, tidak hanya lewat begitu saja,” jelasnya

Kegiatan evaluasi ini merupakan langkah proaktif Kemenag untuk memastikan setiap unit kerjanya, mulai dari pusat hingga daerah, memberikan pelayanan informasi yang maksimal sesuai standar nasional.(Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content