Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pengelolaan konflik kepentingan melalui Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI), Senin (24/8/2026).
SIAPI yang dikembangkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menjadi bagian dari transformasi digital dalam pengawasan internal. Selain mempercepat layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara daring, SIAPI juga digunakan untuk mendukung pengelolaan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan secara lebih transparan dan terukur.
“Secara umum ada empat tahapan, yaitu pembangunan sistem pengelolaan konflik kepentingan, pengawasan dan sanksi, pelaksanaan sistem pengelolaan konflik kepentingan, serta monitoring dan evaluasi,” jelas Mardani.
Sementara itu, narasumber lainnya, Maryanti Syabatini, memandu peserta mengenai tata cara penggunaan SIAPI melalui laman siapi.kemenag.go.id. Peserta diarahkan untuk masuk menggunakan akun masing-masing, mengisi NIP atasan langsung, kemudian melengkapi enam bagian pengisian yang tersedia pada modul.
Maryanti menekankan pentingnya mengisi setiap informasi dengan benar dan jujur. Jika pada bagian tertentu, seperti daftar keluarga di Kementerian Agama, tidak terdapat informasi yang perlu dilaporkan, pengguna dapat memilih opsi lewati. Setelah seluruh data dipastikan benar, pengisian dapat dikirimkan melalui sistem.
“Isi dengan betul dan jujur dalam pengisian,” pesan Maryanti kepada peserta.
Dalam mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, atasan langsung juga memiliki peran penting. Atasan bertanggung jawab melakukan penelaahan terhadap daftar konflik kepentingan aktual yang disampaikan oleh bawahannya sebagai bagian dari proses pengawasan internal.
Sebelumnya, pengisian modul konflik kepentingan lebih banyak dilakukan oleh pejabat negara. Mulai 9 September 2026, pengisian akan diberlakukan bagi seluruh ASN Kementerian Agama dan dilaksanakan dalam satu hari. Akun untuk pengisian akan dibagikan dua hari sebelum pelaksanaan.
Kepala Kanwil Kemenag Jateng menegaskan komitmen jajarannya untuk mencegah korupsi sejak dari hulu sekaligus membangun budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh satuan kerja. Melalui pengelolaan konflik kepentingan yang transparan, setiap ASN diharapkan mampu mengenali, mengungkapkan, dan mengelola potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan implementasi SIAPI, pengawasan internal tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama Jawa Tengah.
*Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kanwil Kemenag Jateng Perkuat Budaya Integritas*
Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pengelolaan konflik kepentingan melalui Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI), Senin (24/8/2026).
SIAPI yang dikembangkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menjadi bagian dari transformasi digital dalam pengawasan internal. Selain mempercepat layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara daring, SIAPI juga digunakan untuk mendukung pengelolaan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan secara lebih transparan dan terukur.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan dan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kanwil Kemenag Jateng. Sosialisasi juga diikuti ASN Kementerian Agama dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring.
Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Mardani Rifianto, menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan melalui SIAPI merupakan bagian dari sistem pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh. Pengelolaan tersebut mencakup konflik kepentingan aktual maupun potensial yang diungkapkan melalui daftar kepentingan pribadi dan deklarasi kepentingan.
“Secara umum ada empat tahapan, yaitu pembangunan sistem pengelolaan konflik kepentingan, pengawasan dan sanksi, pelaksanaan sistem pengelolaan konflik kepentingan, serta monitoring dan evaluasi,” jelas Mardani.
Sementara itu, narasumber lainnya, Maryanti Syabatini, memandu peserta mengenai tata cara penggunaan SIAPI melalui laman siapi.kemenag.go.id. Peserta diarahkan untuk masuk menggunakan akun masing-masing, mengisi NIP atasan langsung, kemudian melengkapi enam bagian pengisian yang tersedia pada modul.
Maryanti menekankan pentingnya mengisi setiap informasi dengan benar dan jujur. Jika pada bagian tertentu, seperti daftar keluarga di Kementerian Agama, tidak terdapat informasi yang perlu dilaporkan, pengguna dapat memilih opsi lewati. Setelah seluruh data dipastikan benar, pengisian dapat dikirimkan melalui sistem.
“Isi dengan betul dan jujur dalam pengisian,” pesan Maryanti kepada peserta.
Dalam mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, atasan langsung juga memiliki peran penting. Atasan bertanggung jawab melakukan penelaahan terhadap daftar konflik kepentingan aktual yang disampaikan oleh bawahannya sebagai bagian dari proses pengawasan internal.
Sebelumnya, pengisian modul konflik kepentingan lebih banyak dilakukan oleh pejabat negara. Mulai 9 September 2026, pengisian akan diberlakukan bagi seluruh ASN Kementerian Agama dan dilaksanakan dalam satu hari. Akun untuk pengisian akan dibagikan dua hari sebelum pelaksanaan.
Kepala Kanwil Kemenag Jateng menegaskan komitmen jajarannya untuk mencegah korupsi sejak dari hulu sekaligus membangun budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh satuan kerja. Melalui pengelolaan konflik kepentingan yang transparan, setiap ASN diharapkan mampu mengenali, mengungkapkan, dan mengelola potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan implementasi SIAPI, pengawasan internal tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan dan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kanwil Kemenag Jateng. Sosialisasi juga diikuti ASN Kementerian Agama dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring.Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Mardani Rifianto, menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan melalui SIAPI merupakan bagian dari sistem pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh. Pengelolaan tersebut mencakup konflik kepentingan aktual maupun potensial yang diungkapkan melalui daftar kepentingan pribadi dan deklarasi kepentingan.
“Secara umum ada empat tahapan, yaitu pembangunan sistem pengelolaan konflik kepentingan, pengawasan dan sanksi, pelaksanaan sistem pengelolaan konflik kepentingan, serta monitoring dan evaluasi,” jelas Mardani.
Sementara itu, narasumber lainnya, Maryanti Syabatini, memandu peserta mengenai tata cara penggunaan SIAPI melalui laman siapi.kemenag.go.id. Peserta diarahkan untuk masuk menggunakan akun masing-masing, mengisi NIP atasan langsung, kemudian melengkapi enam bagian pengisian yang tersedia pada modul.
Maryanti menekankan pentingnya mengisi setiap informasi dengan benar dan jujur. Jika pada bagian tertentu, seperti daftar keluarga di Kementerian Agama, tidak terdapat informasi yang perlu dilaporkan, pengguna dapat memilih opsi lewati. Setelah seluruh data dipastikan benar, pengisian dapat dikirimkan melalui sistem.
“Isi dengan betul dan jujur dalam pengisian,” pesan Maryanti kepada peserta.
Dalam mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, atasan langsung juga memiliki peran penting. Atasan bertanggung jawab melakukan penelaahan terhadap daftar konflik kepentingan aktual yang disampaikan oleh bawahannya sebagai bagian dari proses pengawasan internal.
Sebelumnya, pengisian modul konflik kepentingan lebih banyak dilakukan oleh pejabat negara. Mulai 9 September 2026, pengisian akan diberlakukan bagi seluruh ASN Kementerian Agama dan dilaksanakan dalam satu hari. Akun untuk pengisian akan dibagikan dua hari sebelum pelaksanaan.
Kepala Kanwil Kemenag Jateng menegaskan komitmen jajarannya untuk mencegah korupsi sejak dari hulu sekaligus membangun budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh satuan kerja. Melalui pengelolaan konflik kepentingan yang transparan, setiap ASN diharapkan mampu mengenali, mengungkapkan, dan mengelola potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan implementasi SIAPI, pengawasan internal tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama Jawa Tengah.
*Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kanwil Kemenag Jateng Perkuat Budaya Integritas*
Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pengelolaan konflik kepentingan melalui Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI), Senin (24/8/2026).
SIAPI yang dikembangkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menjadi bagian dari transformasi digital dalam pengawasan internal. Selain mempercepat layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara daring, SIAPI juga digunakan untuk mendukung pengelolaan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan secara lebih transparan dan terukur.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan dan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kanwil Kemenag Jateng. Sosialisasi juga diikuti ASN Kementerian Agama dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring.
Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Mardani Rifianto, menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan melalui SIAPI merupakan bagian dari sistem pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh. Pengelolaan tersebut mencakup konflik kepentingan aktual maupun potensial yang diungkapkan melalui daftar kepentingan pribadi dan deklarasi kepentingan.
“Secara umum ada empat tahapan, yaitu pembangunan sistem pengelolaan konflik kepentingan, pengawasan dan sanksi, pelaksanaan sistem pengelolaan konflik kepentingan, serta monitoring dan evaluasi,” jelas Mardani.
Sementara itu, narasumber lainnya, Maryanti Syabatini, memandu peserta mengenai tata cara penggunaan SIAPI melalui laman siapi.kemenag.go.id. Peserta diarahkan untuk masuk menggunakan akun masing-masing, mengisi NIP atasan langsung, kemudian melengkapi enam bagian pengisian yang tersedia pada modul.
Maryanti menekankan pentingnya mengisi setiap informasi dengan benar dan jujur. Jika pada bagian tertentu, seperti daftar keluarga di Kementerian Agama, tidak terdapat informasi yang perlu dilaporkan, pengguna dapat memilih opsi lewati. Setelah seluruh data dipastikan benar, pengisian dapat dikirimkan melalui sistem.
“Isi dengan betul dan jujur dalam pengisian,” pesan Maryanti kepada peserta.
Dalam mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, atasan langsung juga memiliki peran penting. Atasan bertanggung jawab melakukan penelaahan terhadap daftar konflik kepentingan aktual yang disampaikan oleh bawahannya sebagai bagian dari proses pengawasan internal.
Sebelumnya, pengisian modul konflik kepentingan lebih banyak dilakukan oleh pejabat negara. Mulai 9 September 2026, pengisian akan diberlakukan bagi seluruh ASN Kementerian Agama dan dilaksanakan dalam satu hari. Akun untuk pengisian akan dibagikan dua hari sebelum pelaksanaan.
Kepala Kanwil Kemenag Jateng menegaskan komitmen jajarannya untuk mencegah korupsi sejak dari hulu sekaligus membangun budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh satuan kerja. Melalui pengelolaan konflik kepentingan yang transparan, setiap ASN diharapkan mampu mengenali, mengungkapkan, dan mengelola potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dengan implementasi SIAPI, pengawasan internal tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama Jawa Tengah.







