35 Guru MI Ikuti Diklat Peningkatan Kompetensi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — “Peningkatan kualitas guru  salah satunya melalui perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Maka kompetensi guru harus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional salah satu pilarnya adalah kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan,” tegas Qomarul Azis pada pembukaan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Ibtidaiyah. 

Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Peningkatan Kompeten Guru Ibtidaiyah se-Kota Salatiga diselenggrakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga diikuti 35 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, di Aula Kantor, Selasa s.d. Sabtu (4- 8/04).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama kota Salatiga, Qomarul Azis mengatakan, peningkatan kualitas guru akan menentukan kualitas proses pembelajaran  yang berpengaruh pada kualitas hasil belajar. Salah satunya dapat ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).  “Diklat merupakan bentuk intervensi lembaga agar pegawainya memiliki kompetensi  standar sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar,” katanya.

Menurut Qomarul Azis, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan Semarang, karena atas kerja sama yang baik, diklat Peningkatan guru bagi guru-guru MI di Jajaran Kantor Kementerian Agama kota Salatiga bisa dilaksanakan. Sebelumnya kami memang mengajukan permohonan kerja sama ke Balai Diklat Keagamaan Semarang.

“Pihak Balai Diklat langsung merespons positif dan menindaklanjuti permohonan kami,” imbuhnya.

Qomarul Azis, menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam mengikuti diklat benar-benar serius karena peserta yang saat ini hadir  adalah orang–orang pilihan sementara masih banyak para guru yang mengharapkan untuk dapat dipanggil sebagai peserta, maka harapannya kepada semua peserta diklat betul-betul meningkat segalanya, dan bisa menjadi agen perubahan.

Widya Iswara Balai Diklat Keagamaan Semarang, Chairul Anwar, mengatakan DDWK, dilakukan untuk meningkatkan kompetensi implementasi kurikulum 2013 bagi guru MI.

“Dengan penerapan Kurikulum 2013, guru harus meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dalam proses pembelajaran, sehingga guru diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai standar kompetensi,” kata Chairul.

Adapun materi dalam DDWK cukup banyak, diantaranya meliputi Kebijakan Kementerian Agama dan Keagamaan;  Konsep Kurikulum 2013; Mindsete Perubahan Kurikulum 2013, Analisis SKL,KL dan KD;  Model Pembelajaran; Overview Kebijakan Diklat Teknis; Model Pembelajaran Kurikulum 2013;  Standar Proses  Kurikulum 2013; Analisis buku Guru dan Buku Siswa;  Penilaian Autentik pada kurikulum 2013; Desain Praktek  Pembelajaran Kurikulum 2013 dan akhir pelaksanaan diklat akan dilakukan refleksi. (KK/gt).