39 calhaj Rembang gagal berangkat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Sebanyak 39 calon jemaah gagal berangkat haji pada tahun ini. 38 jemaah tersebut tidak melunasi BPIH pada pelunasan tahap I, yaitu 10 April – 5 Mei 2017. Sementara seorang lagi sudah melunasi, tapi meninggal dunia.

“Kuota calon jemaah haji asal Rembang yang berhak melunasi pada tahap I adalah 821 jemaah. Namun 38 di antaranya tidak melunasi karena berbagai alasan, yaitu sakit, wafat, dan mengundurkan diri, “ kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Kabupaten Rembang, Shalehuddin di sela acara manasik haji I yang diadakan Jum’at (19/5) di Pendopo Museum Kartini Rembang.

Shalehuddin menambahkan, baru saja didapatkan kabar, dari 783 jemaah tersebut, ada seorang lagi yang meninggal dunia, atas nama nama Rasipan Sadam Karto, warga Desa Tuyuhan Kecamatan Pancur. “Sehingga total sementara adalah 782 calon jemaah,” kata Shalehuddin.

Sementara untuk pelunasan tahap II akan dimulai pada 22 Mei- 2 Juni mendatang. Shalehudin mengatakan, sesuai dengan peraturan Keputusan Dirjen PHU Kementerian Agama RI nomor 140 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1438 H / 2017 M, pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi calhaj yang telah masuk pelunasan pada tahap I tapi mengalami kegagalan sistem akibat gangguan jaringan siskohat atau kesalahan sistem.

Selain itu, calhaj sulit dihubungi karena terhambatnya jaringan komunikasi, dan kegagalan sistem harus mendapatkan surat rekomendasi dari pejabat Kantor Kemenag Kabupaten atau Provinsi.

Pelunasan BPIH tahap II ini juga jemaah diperuntukkan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar pada kuota tahun ini namun sudah bergelar haji. Peruntukan lainnya yaitu kepada lansia dengan usia minimal 75 tahun dengan pendampingnya, serta penggabungan suami-istri.

“Untuk yang mengajukan usulan lansia beserta pendampingnya, dan penggabungan suami istri ini ada syarat tertentu, yaitu sudah mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2015. Kami sempat beberapa kali menolak permohonan karena mendaftar setelah 1 Januari 2015, dan pendamping lansia bukanlah keluarga kandung,” kata Shalehuddin.

Dari ketentuan tersebut, terdapat 4 calon haji penggabungan suami istri, 25 calon haji lansia, dan 10 calon haji pendamping lansia. Shalehudin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan data tersebut ke Jakarta. “Adapun siapa nanti yang berhak berangkat menunggu surat dari Dirjen PHU,” kata Shalehudin. — ss/bd