Calon Jemaah Berbondong Minta Rekomendasi Paspor Umroh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Pasca turunnya Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tentang pembuatan rekomendasi pembuatan paspor bagi calon jemaah umroh dan haji khusus, masyarakat mengindahkannya. Selama seminggu terakhir, Kankemenag Kabupaten Rembang melayani puluhan masyarakat yang meminta surat rekomendasi tersebut.

Kasi PHU Kankemenag Kabupaten Rembang, Shalehuddin menyambut senang atas reaksi masyarakat. Dikatakannya, permohonan rekomendasi umroh ini merupakan upaya masyarakat untuk meminta perlindungan pemerintah atas motif-motif tidak baik oleh oknum tertentu.

Sebagaimana diberitakan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, menegaskan hal menerima surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tertanggal  7 Maret 2017.

Dalam SE itu disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pencegahan TKI Nonprosedural yang diselenggarakan di Dirjen Imigrasi pada 23 Februari lalu, disepakati untuk mencegah permohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Nonprosedural dengan modus kejahatan, Kepala Kantor Imigrasi menambah persyaratan bagi pemohon paspor yang akan berangkat umroh/haji khusus agar meminta rekomendasi dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Shalehuddin mengatakan, prosedur ini bukanlah untuk mempersulit calon jemaah, melainkan menjamin keamanan calon jemaah untuk berumroh atau berhaji khusus. “Hal ini sesuai dengan yang diharapkan pemerintah untuk meminimalisasi modus kejahatan perdagangan orang,” terangnya.

Staf PHU, Slamet Lestari mengatakan, data-data calon jemaah yang sesuai dengan persyaratan segera diberi surat rekomendasi pembuatan paspor umroh yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupate Rembang.

Untuk diketahui, beberapa lampiran yang dipersyaratkan adalah surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabangnya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, fotocopy izin operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku. Ketiga, dan fotocopy bukti setoran awal BPIH bagi calon jemaah haji khusus. Sedangkan PPIU dan PIHK yang resmi dapat dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id atau aplikasi android Umroh Cerdas,” imbuhnya.–ss