Gunakan BOS Dengan Tepat: Hindari Masalah Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diminta digunakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan oleh pemangku lembaga pendidikan. Hal ini mengingat semakin gencarnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, setiap kesalahan administrasi secara sengaja atau tidak akan bisa dikenai sanksi hukum.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Jasim ketika menyampaikan materi pada kegiatan ‘In House Training Pembinaan SDM di Bidang Hukum’ yang digelar di MI Islamiyah, kecamatan Sumber, Rembang, Selasa (4/4).

Kegiatan yang dihadiri oleh segenap Kepala MI negeri dan swasta se-kabupaten Rembang ini merupakan tindak lanjut kegiatan sama yang diadakan oleh Kankemenag Kabupaten Rembang bagi pejabat ASN struktural dan fungsional beberapa waktu lalu. Kegiatan ini diadakan secara khusus oleh Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kabupaten Rembang untuk memberikan penerangan kepada Kepala Madrasah terhadap aturan hukum bagi ASN.

Pada penyampaian materi, Jasim memaparkan, madrasah merupakan lembaga yang turut mendapatkan anggaran dari pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan. Hal ini sebagaimana yang diterakan dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang salah satu poinnya menyebutkan penganggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam UU tersebut, lembaga pendidikan, termasuk madrasah selama beberapa tahun ini sudah mendapatkan bantuan untuk melancarkan pendidikan di Indonesia, yaitu dengan BOS,” katanya.

Namun, besarnya perhatian pemerintah tersebut harus dapat ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab oleh pengelola pendidikan. Dana BOS yang dikelola untuk menunjang pembelajaran siswa harus digunakan dengan tepat, tanpa ada penyimpangan. “Kita sudah tahu konsekuensinya jika tidak digunakan sesuai aturan. BPK sendiri juga sering turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Jasim.

Untuk tahun ini, BOS dicairkan per semester. Pencairan BOS tingkat MI, MTs, dan MA sudah dilakukan pada Maret lalu. Adapun besarnya, untuk MI sebesar Rp 800 ribu/tahun/siswa, MTs sebesat Rp 1 juta/tahun/siswa, dan MA senilai Rp 1,2 juta/tahun/siswa.

Kepala KKM MI Kabupaten Rembang, Sya’dullah mengatakan, pembinaan SDM bidang hukum ini merupakan upaya untuk meningkatkan komitmen kepala madrasah agar semakin profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

“Kami juga berkewajiban memberikan pengarahan kepada segenap tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah untuk senantiasa menjalankan tugasnya dengan benar dan menghindari pelanggaran hukum,” katanya.(ss/bd)