081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Guru Wajib Buat Karya Ilmiah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Guru diwajibkan membuat karya Ilmiah dan hasilnya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi guru itu sendiri.Karena itu, karya tulis menjadi syarat mutlak bagi guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah, demikian ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Wuryadi saat membuka Diklat Teknis Subtantif Peningkatan Kompetensi Publikasi Ilmiah bagi Guru Madrasah di Wilayah KanKemenag kota Salatiga bertempat di MAN Salatiga, Selasa (04/04) kemarin.

“Karya ilmiah sudah menjadi syarat kenaikan pangkat guru dari golongan III/b ke III/c. Langkah ini dilakukan agar para guru sejak dini lebih giat menulis karya ilmiah agar terbiasa. Disamping itu kemungkinan akan diteruskan dengan penerbitan jurnal-jurnal yang menampung karya ilmiah para guru,” ujar Wuryadi.

Wuryadi, mengakui membuat karya tulis ilmiah memang tidak mudah mengingat beban kerja tenaga pendidik yang besar dan berat. Baik dalam proses belajar mengajar maupun perannya dalam masyarakat. “Mau tidak mau tenaga pendidik harus mempunyai kemampuan untuk membuat karya ilmiah sebagai persyaratan naik pangkat atau golongan,” katanya.

Ditambahkannya juga, Kalau direnungkan dari kegiatan para guru kesehariannya, tampak sudah ada atau bahkan banyak yang melakukan usaha untuk memperbaiki mutu proses belajar mengajarnya.Namun kalau diminta untuk merenungkan pengalaman dan hasil mengajarnya dituangkan ke dalam karya publikasi ilmiah, guru sulit untuk dapat melaksanakannya. Hal ini diakibatkan lamanya mereka tidak menulis publikasi ilmiah disamping motivasi dan budaya di lingkungan madrasah dan profesinya kurang mendukung.

Adapun Kepala Sub Bag Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Semarang, Maskuri mengatakan kalau zaman dahulu peserta diklat itu dipanggil ke Balai Diklat Semarang, sekarang dari Semarang datang ke daerah.

“Sekarang dari hulu ke hilir karena kita membutuhkannya untuk meningkatkan karir,” papar Maskuri. Ia kemudian menekannkan DDWK tidak menghilangkan essensi diklat sebagai penjamin mutu pendidikan. Peserta diharapkan jangan hanya sekedar untuk mendapat sertifikat semata.

Selama lima hari, 4 s.d. 8 April 2017 mulai pukul 07.30 17.45 WIB sebanyak tiga puluh lima guru MAN Salatiga akan digembleng untuk memperoleh materi tentang Publikasi Ilmiah meliputi Dasar-dasar publikasi Ilmiah, Juknis dan bentuk publikasi ilmiah, Publikasi ilmiah dalam bentuk buku, Tulisan ilmiah populer,Modul atau diklat. Adapun narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama kota Salatiga dan dari Balai Diklat  Keagamaan Semarang. (KK/gt).