Kemenag Cek Lokasi Tukar Guling Harta Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengecek lokasi penukaran harta benda wakaf di Masjid Baitur Rohman, Desa Karangharjo, Kecamatan Sulang, Kamis (27/4). Penukaran harta benda wakaf ini yaitu antara tanah pihak masjid dan dua warga yang masing-masing memiliki rumah yang sudah dibangun menjadi masjid.

Kunjungan pengecekan lokasi tersebut dilakukan oleh Gara Syariah, Tri Mulyani didampingi staf Siti Aminah. Dijelaskan Tri Mulyani, tukar guling dilakukan dalam rangka pengembangan masjid Baitur Rohman. Untuk pengembangan ini, masjid memerlukan dua tanah bangunan berupa rumah milik warga yang berbatasan langsung dengan masjid.

Dua rumah ini akhirnya difungsikan sebagai masjid, sementara bangunan lama masjid diubah menjadi halaman masjid. Dua rumah warga tersebut diganti oleh tanah wakaf untuk Kesejahteraan Masjid yang terletak  di seberang jalan masjid.

Dikatakan Tri, dalam praktek, sering kali terjadi permintaan tukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Hal ini diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dalam pasal 49 disebutkan, perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran diperbolehkan dengan izin Menteri dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Izin pertukaran tersebut diberikan jika harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, nilai manfaat harta benda penukar harus sama dengan harta benda wakaf semula.

Setelah diadakan survei lokasi ini, maka Kankemenag Rembang membuat berita acara tukar guling benda wakaf kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Kementerian Agama RI. “Keputusan akhir tentang tukar guling benda wakaf yang sudah terjadi ini diambil oleh Kementerian Agama RI,” kata Tri.(ss/bd)