Kemenag Klaten Adakan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Dalam rangka peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Layanan Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey kepuasan masyarakat tentang layanan KUA dengan responden masyarakat yang telah melaksanakan nikah serta wali nikah.

Ini dalam rangka mengukur sejauh mana kepuasan layanan KUA kepada masyarakat, responden akan mengisi kuisioner yang telah disiapkan dari Kemenag, dengan secara langsung responden yang telah melaksanakan nikah diminta mengisi kuisioner, hal ini diungkapkan Kasi Bimas Islam Kemenag Klaten, Muh Yusuf saat memantau langsung pelaksanaan survey kepuasan di KUA Kec. Karanganom (12/4).

Sebanyak 26 KUA di Kabupaten Klaten akan kami laksanakan survey kepuasan layanan, yang akan dilaksanakan dalam dua tahap yang terbagi dalam dua semester, semester I bulan April dan Semester II bulan November.

“Ini merupakan upaya dari Kementerian Agama untuk terus meningkatkan dalam pelayanan, khususnya layanan pada KUA yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, diharapkan indeks kepuasan masyarakat terus meningkat. Apa yang kita lakukan ini adalah untuk melihat secara obyektif, apakah pelayanan yang kita lakukan selama ini telah memuaskan masyarakat apa belum, terang Kasi Bimas Islam,” terang Kasi Bimas Islam.

Yusuf menambahkan, kepada seluruh jajaran di KUA akan semakin terus meningkat pelayanan primanya, yaitu pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan. Dan yang tak kalah penting tidak adanya pungli dalam pelayanan apapun. Karena pungli inilah yang menyebabkan pelayanan terganggu karena KUA sebagai garda depan dari Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Oleh sebab itu kepada seluruh KUA untuk memberikan kejelasan mengenai peristiwa nikah yang terjadi baik peristiwa nikah yang di balai nikah maupun diluar balai nikah serta adanya kejelasan biaya yang harus dikeluarkan oleh catin (calon pengantin),” ucap Yusuf.

Tidak adanya keraguan dan was-was dalam menjalankan tusi, adanya pengawasan terhadap tusi berdampak pada perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan. KUA merupakan tolak ukur maju mundurnya Kementerian Agama terletak pada pelayanan yang diberikan oleh KUA.(aj/Wul)