Monev TPG dan Pembinaan, Upaya Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Guru PAI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Seksi PAIS Kankemenag Kabupaten Klaten mengadakan monitoring dan evaluasi serta pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah penerima TPG tahun 2023. Acara ini dilakukan di SMA N 1 Ceper Klaten, Senin, (28/8). Turut hadir dalam monev ini, Kakankemenag Kabupaten Klaten Hariyadi, Kepala Seksi PAI, Retna Fithrotin, dan Mufidatun Khoiriyah, selaku PPK Pendis.

Dalam sambutannya Kakankemenag Kabupaten Klaten, Hariyadi, menyampaikan tujuan monev ini untuk memetakan dan mengetahui seberapa baik pelaksanaan sertifikasi guru dan seberapa efektif mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi guru siswa dan mutu pendidikan.

“Selain itu, bahwa guru profesional memiliki akhlak dan juga budi pekerti luhur sehingga bisa untuk memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya,” tandas Hariyadi.

Sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat profesi kepada guru sebagai wujud pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Hal ini selaras dengan tuntutan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.

“Pemberian sertifikasi guru menurut UU tersebut bertujuan untuk menilai profesionalisme guru guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tingkat dasar dan menengah. Pengakuan profesionalismenya dinyatakan dalam sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini juga bermanfaat untuk melindungi profesi guru dari praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru dan meningkatkan kesejahteraan guru,” katanya.

Hariyadi menyampaikan bahwa monitoring pasca sertifikasi bertujuan untuk memastikan tujuan pemberian sertifikasi guru berjalan efektif, efisien dan berdaya saing.

Lebih lanjut Kakankemenag menjelaskan bahwa sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan. Pertama untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kedua meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, dan ketiga meningkatkan profesionalisme guru.

“Semoga dengan monev ini, guru PAI semakin berkompeten dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.(sm_aj/Sua)