Madin dan TPQ Wajib Berizin Operasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Untuk bisa mendapatkan bantuan insentif dari Pemerintah Kabupaten Rembang, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan TPQ kini harus membuat izin operasional. Perintah tersebut tertuang dalam surat Bupati Rembang yang ditujukan kepada Kankemenag Kabupaten Rembang tertanggal 20 Februari 2017.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Rembang, Musthofa mengatakan, pengajuan izin operasional tersebut berlaku bagi madin dan TPQ yang sudah eksis, namun belum memiliki izin operasional. kata Musthofa, izin ini akan dijadikan dasar hukum penyaluran bantuan insentif kepada guru madin dan TPQ.

“Izin operasional tersebut adalah salah satu syarat untuk melengkapi pendataan lembaga madin dan TPQ yang setiap tahunnya mendapatkan bantuan /honorarium dari Pemkab Rembang melalui Bagian Kesra,” terang Musthofa.

Musthofa meyebutkan, beberapa persyaratan pendataan tersebut antara lain mempunyai izin operasional, tempat pembelajaran di kelas dan santri minimal 30 anak. Mustfofa menjelaskan, honorarium akan dicairkan kepada setiap ustadz yang mengajar santri sebanyak 30 anak. “Setelah mencapai kuota 30 anak, kelebihan jumlah murid akan dihitung 15 orang untuk honor ustandz selanjutnya,” terangnya lanjut.

Beberapa syarat lainnya yaitu, ustadz ustadzah harus mempunyai SK mengajar di madrasah, mempunyai jam belajar secara rutin, mempunyai jam belajar rutin, dan daftar absensi guru dan santri. Musthofa mengatakan, persyaratan ini adalah upaya pemerintah untuk menjalankan tertib administrasi. “Selain itu sebagai bentuk pencegahan terhadap kesalahan administrasi yang dapat berimbas pada masalah hukum, tegasnya.

Musthofa meminta kepada semua pengelola madin dan TPQ segera mengurus izin operasional dan kelengkapan syarat lainnya untuk keperluan pendataan di Kankemenag. “Kami minta bantuan pengurus Badko TPQ dan Forum Komunikasi Madrasah Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) masing-masing kecamatan untuk menyelesaikannya,” pintanya.

Naik Rp 200 ribu

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan honor ustadz/ah TPQ dan Madin menjadi Rp 200 ribu dari honor tahun lalu sebesar Rp 150 ribu dari APBD. Musthofa mengatakan, upaya ini adalah komitmen pemerintah daerah guna menyejahterakan guru pendidikan non formal.

Namun demikian, bantuan tersebut harus diimbangi dengan kedisiplinan tenaga pendidik dalam administrasi. “Selain itu juga bersungguh-sungguh dalam mengelola lembaga pendidikan,” pungkas Musthofa.(SS/bd)