081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Nuril Anwar : Pahami Tugas Dan Fungsi Pengawas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Pengawas sekolah di bawah Kementerian Agama baik madrasah maupun Guru Agama Islam hendaknya memahami fungsi dan tugasnya masing masing dalam melakukan pembinaan dan pengarahan kepada guru sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan baik dan lancar. Kegiatan pengawas sekolah madrasah tersebut antara lain dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Blora, Nuril Anwar dalam acara pembinaan pengawas rutin kemaren di Aula Kemenag Blora yang diikuti seluruh pengawas madrasah dan PAIS, Kasi Pendidikan Madrasah, dan Ketua pokjawas.

Nuril menyampaikan bahwa atasan langsung pengawas adalah Kepala kankemenag sehingga penanggungjawabnya dan pembinaan pengawas adalah Kakankemenag sehingga semua permohonan apapun yang menandatangani adalah kepala kemenag melalui paraf dari pengawas yang bersangkutan.

Selain itu, Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh Kepala Kankemenag untuk  melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut yang dilakukan pengawas disekolah yang merupakan binaannya.

Nuril juga menandaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditandaskan  pada Pasal 55 ayat 1, bahwa  Pengawasan satuan Pendidikan memiliki peran dan tugas untuk Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan yang harus dilakukan secara teratur dan kesinambungan.  Lebih lanjut  pada Pasal  57 ditegaskan, bahwa tugas supervisi meliputi: Supervisi akademik dan manajerial terhadap keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan disekolah.

Untuk itu, Pengawas sekolah baik madrasah maupun PAIS bertugas melakukan pengawasan terhadap dua hal penting dalam pendidikan di sekolah, yaitu proses pendidikan dan pengelolaan sekolah. Proses pendidikan terkait erat dengan kegiatan pengembangan potensi kognitif, afektif dan psikomotorik siswa, Sementara pengelolaan sekolah berkaitan dengan pengaturan dalam memanfaatkan sumber daya sekolah secara efektif dan efisien.

Hal penting lainnya yang disampaikan Nuril yakni bahwa pengawas harus selalu berkantor di KUA masing masing kecamatan sehingga memudahkan guru untuk berkoordinasi apabila sewaktu waktu membutuhkan bimbingan dan layanan.

Selain itu, Nuril juga menandaskan bahwa Kedepan di Kemenag Blora akan ada program ungguan yang harus dikawal pengawas antara lain untuk siswa MI harus hafal juz Amma, siswa MTs harus hafal surah yasin, Al Mulk ar Rahman dan al waqiah dan siswa MA harus bisa shalat jenazah dan khitobah  dimana semuanya akan ada ujian rutin tiap tahunnya.

Adapun untukPAI, maka Kemenag telah menyepakati dengan stakeholder terkait seperti Bupati Blora bahwa anak anak sekolah formal seperti SD harus mempunyai ijazah kelulusan madin dan TPQ, sehingga kalau tidak mempunyai maka ijazah SD bisa ditahan dulu, sehingga kegiatan mengaji di sekolah non formal seperti madin dan TPQ akan bisa berkembang pesat.

“anak SD harus lulus madin dan TPQ, anak SMP harus hafal surat Ad Dhuha, anak SMP harus hafal Juz Amma”tandasnya serius.

Untuk itu, hendaknya pengawas memiliki sifat disiplin di depan guru supaya bisa dijadikan contoh kedisiplinan bagi sekolah madrasah dan PAIS.

Adapun setiap pencairan Tunjangan profesi Guru (TPG) merupakan tanggungjawab pengawas untuk ikut memeriksa dengan teliti sehingga kelengkapan berkas dan syarat syarat penngajuan hendaknya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,dan SPJ juga tepat waktu yang akan dicairkan secara rutin dmana yang sudah melengkapi akan segera diajukan dan dicairkan dan yang belum akan dicairkan kemudian. (Ima/bd)