Pembebasan Tanah Negara Untuk Wakaf Masjid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendampingi tim dari ATR/BPN Rembang melakukan survei lokasi tanah yang akan diwakafkan untuk lingkungan Masjid Desa Jinanten, Kecamatan Sale, Rembang, Selasa (25/4).

Survei tersebut dilakukan oleh Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Rembang, Tri Mulyani didampingi dengan staf, Siti Aminah. Tri Mulyani mengatakan, peninjauan lokasi ini adalah sebagai tindak lanjut atas permohonan takmir masjid Jinanten untuk membebaskan tanah teras dan halaman Masjid yang statusnya masih milik negara (tanah GG).

Survei ini dalam rangka penetapan Surat Keputusan Hak Tanah GG (tanah negara) yang dibebaskan untuk kepentingan wakaf masjid, terang Tri Mulyani.

Dijelaskan Tri Mulyani, lahan masjid Jinanten sudah bersertifikat wakaf. Namun teras dan halaman statusnya masih milik negara. Sehingga perlu dilakukan sertifikasi tanah wakaf agar status tanah jelas.

“Peninjauan ini untuk memastikan apakah tanah yang akan diminta wakafkan tersebut tidak bermasalah atau bersengketa. Sehingga akan membantu kelancaran proses sertifikasi wakaf,” kata Tri.

Setelah ditinjau, proses sertifikasi ini akan diawali dengan perubahan status tanah negara menjadi hak milik atas nama takmir masjid. Setelah menjadi hak milik pribadi, akan dilakukan proses sertifikasi wakaf oleh BPN. Dalam hal ini, Kemenag akan memfasilitasi proses sertifikasi tersebut. “Untuk sertifikasi tanah wakaf ini dikenakan biaya Rp 0,-,” tandas Tri Mulyani.

Takmir Masjid Jinanten, Rohmad menceritakan awal mula pendirian masjid Jinanten. Masjid yang sudah puluhan tahun berdiri ini dulunya adalah bangunan musholla. Karena jumlah jamaah semakin bertambah, maka bangunan diperluas dan akhirnya dirubah status menjadi masjid.

Karena masjid Jinanten mempunyai luas lahan yang terbatas, maka masyarakat menghendaki adanya perluasan teras dan halaman seluas 293 m2 di depan masjid. “Akan tetapi tanah tersebut adalah tanah negara. Sehingga kami merasa perlu mengurusnya agar berganti menjadi tanah wakaf untuk masjid,” terang Rohmad. (ss/bd)