Penyuluhan Produk Halal Bagi UMKM

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Labelisasi halal MUI penting untuk membedakan dan mengetahui produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha termasuk UMKM dalam pemenuhan Standar Kehalalan sebagai makanan yang sehat, aman dan proporsional. Oleh karena itu sertifikat Halal menjadi kebutuhan mendasar seiring semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi dan mendapatkan produk-produk yang bersih, sehat dan halal.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Wuryadi dalam penyuluhan Produk Halal di Aula Kemenag kota Salatiga, Rabu (26/04) yang dihadiri 40 peserta UMKM di Kota Salatiga.

Dijelaskan oleh Wuryadi, Kecenderungan tentang penggunaan dan penyediaan pangan halal semakin meningkat, Indonesia pada umumnya dan warga Kota Salatiga pada khusunya sebagai masyarakat yang mayoritas penduduknya adalah muslim, perlu melindungi warganya dari konsumsi dan penggunaan produk-produk non halal.

“Menurut UU Nomer 33 tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal (JPH) bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertipikat halal. Meskipun UU jaminan produk halal baru akan diberlakukan pada tahun 2019, tapi implikasi dari UU tersebut mestinya diantisipasi dari sekarang dengan cara mengajukan sertifikasi halal, bukan menunggu hingga tahun 2019 saat UU JPH tersebut mensyaratkan wajib sertifikasi halal,“ jelas Wuryadi.

Ditambahkan, untuk menjamin dan melindungi konsumen terhadap produk halal, maka pelaku usaha perlu mencantumkan tulisan/ label halal pada produk tersebut. Dan sertifikat halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pncantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. (KK/gt).